Pos Indonesia
Ekbis

Pos Indonesia Tak Bisa Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp11,65 Miliar karena Likuiditas

  • Ajukan Penundaan Pembayaran
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Pos Indonesia (Persero) menghadapi penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C sebesar Rp11,65 miliar.

Perseroan menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil sukuk tersebut karena kondisi kas dan likuiditas perusahaan saat ini belum memungkinkan.

Informasi tersebut disampaikan Pos Indonesia melalui keterbukaan informasi kepada publik tertanggal 28 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Seri A-C sebelumnya dijadwalkan pada 27 Agustus 2026. Nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pos Indonesia mencapai Rp11.656.250.000.

BACA JUGA: 

Dony Oskaria Perintahkan Pembenahan PT Pos: Tak Mau Keuangan Dipoles-Poles - ibukotakini.com

“Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga ... dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud,” demikian keterangan Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan.

Pos Indonesia Ajukan Penundaan Pembayaran

Sebelum jatuh pada jadwal pembayaran, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026.

Surat tersebut berisi permohonan penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.

KSEI kemudian mengirimkan surat kepada Pos Indonesia pada 27 Agustus 2026 mengenai penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 sukuk tersebut.

KSEI melakukan penundaan pembayaran bagi hasil untuk tiga seri sukuk, yakni SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.

BACA JUGA:

Pos Indonesia Bayar Kupon Sukuk Ijarah Tahap I Senilai Rp24,12 Miliar - ibukotakini.com

Pembayaran yang semestinya dilakukan pada 28 Agustus 2026 tersebut akhirnya ditunda.

Nilai Kewajiban Rp11,65 Miliar

Kewajiban pembayaran bagi hasil yang menjadi objek penundaan mencapai Rp11,656 miliar.

Dalam keterbukaan informasi, Pos Indonesia menyebut dana untuk memenuhi kewajiban tersebut seharusnya sudah efektif berada di rekening KSEI pada 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

Namun, kondisi kas dan likuiditas perseroan membuat pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Dokumen tersebut merupakan laporan informasi atau fakta material yang disampaikan Pos Indonesia dengan kode emiten POST. Keterbukaan informasi ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan dan disampaikan pada 28 Agustus 2026 pukul 19.27.***