Posisi Wakil Wali Kota Jadi Prioritas Pembahasan Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Balikpapan (Foto: Niken Dwi Sitoningrum)
Advertorial

Posisi Wakil Wali Kota Jadi Prioritas Pembahasan Masa Sidang II Tahun 2023 DPRD Balikpapan

  • IBUKOTAKINI.COM - Periode Masa Sidang I Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan telah selesai. Hal ini ditandai dengan rapat paripurna
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Periode Masa Sidang I Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan telah selesai. Hal ini ditandai dengan rapat paripurna yang juga membuka Masa Sidang II Tahun 2023 pada Selasa (2/5/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Subari, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, rapat tersebut membahas beberapa evaluasi terkait periode Masa Sidang I dan membahas prioritas program yang akan dilaksanakan pada Masa Sidang II mendatang.

"Ada beberapa poin penting di agenda paripurna itu. Pertama terkait dengan wawali (wakil wali kota), yang kedua agenda terkait dengan bimtek (bimbingan teknis) yang kita bahas juga terkait dengan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara), baik murni maupun perubahan," terang Subari ketika ditemui usai memimpin rapat.

Lebih rinci, pembahasan berkaitan dengan waktu atau jadwal terkait dengan pembahasan dan rapat paripurna yang akan dilakukan pada Masa Sidang II Tahun 2023, biasa maupun istimewa.

"Kalau soal wawali itu kan tinggal kesepakatan semua partai seperti apa nanti formulasinya. Syukur-syukur di Masa Sidang II ini sudah bisa diselesaikan," katanya.

BACA JUGA:

Ia menyebut, memang ada salah satu partai pengusung yang tidak mengajukan nama calon wawali. Namun, hal ini bukan lah menjadi kendala dan keputusan tersebut tentu tetap dihormati oleh pihaknya. Meskipun, Subari enggan menyebutkan nama partai politik yang dimaksud.

"Kemarin partai pengusung itu yang berhak untuk mengajukan nama, dua nama," tuturnya.

Hal ini menjadi pembahasan paling prioritas yang akan dilakukan pada Masa Sidang II Tahun 2023, tetapi keputusan akhir akan bergantung pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Yang paling prioritas adalah terkait panlih (panitia pemilihan) dari wawali ini dan beberapa agenda paripurna. Ada beberapa hal, tergantung dari SK Gubernur terkait dengan paripurna istimewa, salah satunya membahas PAW wawali," jelasnya.

Apabila SK Gubernur Kaltim ini telah diterbitkan, maka jadwal rapat paripurna istimewa berkaitan dengan PAW ini akan segera diagendakan.

"Semisal ada yang pindah partai atau segala macamnya kan harus mengundurkan diri. Rapat paripurna istimewanya itu ada agenda kenegaraan, 17 Agustus dan PAW itu, tetapi tetap menunggu SK Gubernur itu," tutupnya.