Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, kekayaan sumber daya alam harus mampu menghasilkan nilai tambah.
Kabar Ibu Kota

Potensi Energi Terbarukan Kaltim Capai 20.026 MW

  • Produksi Batu Bara Kaltim 2023–2025 1,07 miliar ton
Kabar Ibu Kota
Robi Sugiarto

Robi Sugiarto

Author

IBUKOTAKINI.COM — Potensi energi terbarukan di Kalimantan Timur mencapai 20.026 megawatt (MW), berdasarkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Potensi ini membuka peluang bagi Kaltim untuk mengembangkan sumber energi yang lebih beragam sekaligus memperkuat transformasi ekonomi daerah agar tidak terus bergantung pada sektor pertambangan batu bara, minyak, dan gas.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, kekayaan sumber daya alam harus mampu menghasilkan nilai tambah, memperkuat pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Seno dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).

“Inilah makna menjadi tuan rumah di negeri energi. Dari Resource Rent menjadi Regional Wealth. Tantangan kita adalah mengubah kekayaan sumber daya menjadi kekuatan ekonomi yang bertahan lama,” kata Seno.

BACA JUGA:

Balikpapan Jadi Pusat Petrokimia, Farmasi, dan Energi Terbarukan - ibukotakini.com

Menurutnya, batu bara, minyak, dan gas merupakan modal awal yang perlu dikembangkan melalui industri bernilai tambah, penguatan rantai pasok lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta investasi. Strategi tersebut diperlukan agar manfaat ekonomi tetap berlanjut meski sumber daya alam semakin menipis.

“Transformasi ekonomi menjadi agenda penting bagi Kaltim,” tegasnya.

Pertambangan Masih Mendominasi Ekonomi Kaltim

Besarnya potensi energi terbarukan menjadi salah satu modal bagi Kaltim untuk membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pasalnya, sektor pertambangan masih menyumbang 34,18 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim pada 2025.

Sementara itu, produksi batu bara Kaltim selama periode 2023–2025 mencapai sekitar 1,07 miliar ton.

“Angka-angka ini menunjukkan besarnya peran sektor ekstraktif dalam perekonomian kita,” ujarnya.

BACA JUGA:

PLN Siapkan Tambahan 278 MW, Pemulihan Listrik Kalimantan Berlanjut - ibukotakini.com

Seno menilai, Kaltim perlu memperkuat nilai tambah sumber daya alam sekaligus mengembangkan sektor ekonomi baru agar lebih tangguh menghadapi perubahan harga dan permintaan komoditas.

Ia menyebut potensi energi terbarukan dapat dikembangkan secara lebih produktif, terintegrasi dengan kebutuhan industri, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Namun, angka 20.026 MW tersebut merupakan potensi sumber daya, bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang.

Industri Pengolahan Jadi Modal Hilirisasi

Kaltim telah memiliki fondasi industri pengolahan, seperti Kilang Balikpapan, LNG Badak, dan Pupuk Kaltim di Bontang. Keberadaan industri tersebut menjadi modal untuk memperkuat keterkaitan antara produksi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi lokal.

Seno menekankan pentingnya memperluas keterlibatan pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal dalam rantai nilai industri.

BACA JUGA:

PLN dan Pemprov Kaltim Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Kalimantan - ibukotakini.com

“Ke depan, kita perlu memastikan semakin banyak pemasok daerah, tenaga kerja, dan pelaku usaha lokal yang mampu mengambil bagian dalam rantai nilai tersebut. Sehingga, aktivitas industri memberi manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Kaltim,” katanya.

Dengan penguatan hilirisasi dan pengembangan energi yang lebih beragam, manfaat ekonomi sumber daya alam diharapkan tidak hanya dinikmati pada tahap produksi, tetapi juga melalui aktivitas industri pengolahan dan usaha pendukung di daerah.

Seno Aji Dorong Optimalisasi DBH dan PAD

Selain transformasi industri, Seno menyoroti upaya meningkatkan manfaat sumber daya alam bagi keuangan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, akurasi data produksi dan transparansi diperlukan agar hak daerah atas DBH dapat dihitung dan disalurkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Elnusa (ELSA) Bidik Pasar Internasional, Sumbang 22% Pendapatan - ibukotakini.com

Adapun penerimaan yang dapat diperkuat melalui kewenangan daerah antara lain pajak daerah, dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita perlu meningkatkan kontribusi kekayaan daerah melalui pengelolaan yang profesional dan terukur,” tegasnya.

Seno menambahkan, penguatan PAD tidak semata-mata dilakukan dengan menambah pungutan. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi potensi retribusi, mengoptimalkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta mengembangkan sumber penerimaan lain yang memiliki dasar hukum.

“Prinsipnya, penguatan PAD harus dilakukan secara legal, tertib, transparan, dan akuntabel,” pesannya.***