
Potensi Jamrek Galian C Kaltim Capai Rp3,4 Triliun
- Seno Aji Soroti Kepatuhan Pengusaha Tambang
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengungkap potensi pendapatan daerah hingga Rp3,4 triliun dari sektor tambang galian C yang belum tergarap optimal.
Penyebab utamanya adalah masih banyak pelaku usaha yang berpedoman pada aturan lama sehingga belum memenuhi kewajiban pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Hal tersebut disampaikan Seno Aji saat melakukan pertemuan dan studi efektivitas implementasi kebijakan pertambangan bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, di rumah jabatan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Jalan Rinjani, Semarang, Jumat (19/6/2026).
"Kami memiliki potensi Jaminan Reklamasi di atas Rp1 triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun," kata Seno Aji.
Menurutnya, potensi tersebut belum dapat dimaksimalkan karena sebagian pengusaha galian C di Kaltim belum sepenuhnya mengikuti regulasi terbaru yang mewajibkan penyetoran dana reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan pascatambang.
Seno menilai, jika tingkat kepatuhan pelaku usaha galian C di Kaltim dapat menyamai Jawa Tengah, pemerintah daerah berpeluang memperoleh tambahan penerimaan yang signifikan.
"Kalau para pengusaha galian C di daerah kami taat seperti di Jawa Tengah, minimal daerah bisa mendapatkan sekitar Rp1,5 triliun per tahun," ujarnya.
Kaltim Belajar Tata Kelola Tambang Galian C dari Jawa Tengah
Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempelajari strategi pengelolaan sektor Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Seno mengatakan, pembenahan tata kelola pertambangan nonbatu bara penting dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat aspek perlindungan lingkungan.
"Kita terlalu bereuforia dengan batu bara. Dari situ pertumbuhan ekonomi Kaltim justru stagnan di angka 2,9 persen. Ke depan, kami berharap sektor galian C bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat," katanya.
Ia menilai sektor pertambangan nonlogam memiliki peluang besar untuk menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah apabila dikelola secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Jateng Gandeng KPK Awasi Tambang Galian C
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pemerintah provinsinya serius membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan aktivitas pertambangan dari hulu hingga hilir.
"Langkah ini kami lakukan untuk menertibkan tambang ilegal, mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mendukung pembangunan infrastruktur," ujar Taj Yasin.
Pembenahan tersebut mencakup penataan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban tambang ilegal, hingga pengawasan terhadap kewajiban reklamasi lahan pascatambang.
Menurut Taj Yasin, hingga 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di Jawa Tengah, yang terdiri atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, serta IUP operasi produksi.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan regulasi baru guna memperkuat pengawasan lingkungan dan memastikan perusahaan tambang menyetorkan dana rehabilitasi untuk pemulihan kawasan kritis.
Perkuat Sinergi Antarprovinsi
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Tengah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antardaerah dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya terkait perizinan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kaltim Achmad Pranata, TGUPP Bidang Hukum Asran Siri, Direktur Operasional BKS Adhigutiawarman, serta Kepala Cabang Utama Bankaltimtara Iwan Haryanto.***
