Kepala Kantor DJP Kaltimra Samon Jaya (tengah) pada saat memberikan keterangan pers
Kabar Ibu Kota

Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet di Kaltimra Capai Miliaran

  • Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai 77 persen dari target 18,43 triliun.

Dengan capaian tersebut, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang tetap konsisten melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Kantor DJP Kaltimra, Samon Jaya, mengatakan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur pada triwulan I hingga triwulan III tahun 2020, terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan ekonomi positif. Yaitu sektor pertanian sebesar 4,17%, informasi & komunikasi sebesar 8,27%, dan jasa kesehatan sebesar 14,7%. Usaha Burung Walet termasuk jenis usaha dalam sektor pertanian. 

"Pada Agustus kemarin bahwa banyak transaksi dari burung walet yang tidak sesuai dengan penerimaan pajaknya. Hasilnya, ada beberapa pengusaha burung walet yang secara voluntary compliance berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan diskusi terkait pembayaran pajak yang kurang dibayar atas usahanya, " ungkapnya saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (20/11/2020).

Samon menyebut sebagian Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan badan usahanya serta melakukan pembayaran atas kekurangan pajaknya. Sedangkan atas sebagian lainnya, saat ini kantor pajak sedang melakukan proses pemeriksaan.

Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara terus melakukan kegiatan pengamatan dan intelijen sebagai langkah awal untuk melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Data-data internal dan eksternal telah dihimpun, termasuk identifikasi nama pengusaha dan badan usahanya, tempat tinggal, kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta aset lainnya. Bahkan data keluarga yang bersangkutan telah selesai dilakukan profiling.

Berdasarkan datanya bahwa transaksi dan transfer sarang burung walet yang telah diolah pada tahun 2017 s.d. 2020 berturut-turut sebesar 108 ton, 147 ton, 181 ton, dan 123 ton (total 559 ton).

Atas data tersebut, jika diasumsikan harga flat 10 juta rupiah per kg, diperoleh omzet per tahun sebesar Rp1,08 T, Rp1,47 T, Rp1,81 T dan Rp1,23 T (total Rp5,59 T). Sehingga diperkirakan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp37 miliar. Diyakini bahwa jumlah tersebut masih di bawah jumlah yang sebenarnya. 

Ia pun menghimbau kepada pengusaha burung walet baik individu atau badan usaha, pemilik rumah walet atau pedagang pengumpul walet, datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan kegiatan usaha berupa volume produksi dan harga sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.