logo
Ilustrasi
Bisnis

Potensi Tambang Luar Biasa, Pemprov Kaltim Harus Hati-Hati Terbitkan Izin

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) guna meminimalisasi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Bisnis
Admin

Admin

Author

IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) guna meminimalisasi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Sebelumnya, Churchill Mining pernah menggugat Bupati Kutai Timur ke Pengadilan Arbitrase karena dianggap wanprestasi. Meski gugatan tersebut berhasil dimenangkan, pemerintah perlu belajar agar kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi Indonesia. Sumber tambang di Kalimantan Timur yang cukup besar meningkatkan potensi kasus sengketa tambang.

“Untuk itu [harus mematuhi] aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan berinvestasi kepada investor yang beritikad baik,” katanya dalam Seminar Sengketa Investasi di Bidang Pertambangan di Indonesia: Investasi Pertambangan, Mengapa Indonesia Digugat, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, realisasi investasi pertambangan masuk dalam sepuluh besar realisasi investasi tertinggi pada kuartal II/2019. Nilai realisasinya mencapai Rp15,1 triliun atau setara dengan 7,5% dari realisasi investasi Indonesia.

Kalimantan Timur menyumbang Rp8,2 triliun yang tersebar pada 275 proyek atau berkontribusi sebesar 20% dari total Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertambangan. “Kalimantan salah satu titik rawan, dimana-mana tambang. Makanya dari sini sosialiasi akan bergulir. Kita mengatkan kepada kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya, kita juga undang investor selaku pengusaha agar betul-betuk mentaati prosedur yang ada,” katanya.

Rencananya, Kemenkumham akan menempatkan ahli hukum investasi di kantor wilayah untuk memudahkan koordinasi untuk mencegak timbulnya gugatan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan kejadian gugatan Churchill Mining terjadi ketika dirinya menjabat sebagai bupati Kutai Timur. Saat itu, dirinya mengaku akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Presiden SBY mengatakan lanjutkan saja. Kita tidak boleh mundur. Padahal sebelumnya kita tidak pernah menang. Ini pengalaman yang luar biasa dihadapkan dengan gugatan Rp2,3 triliun [dan berhasil menang],” tuturnya.

Dari pengalaman tersebut dia mengingatkan kehati-hatian harus selalu dipegang dalam berinvestasi dan bekerja sama dengan pihak lain. “Kalau sembrono atau sembarangan dalam arti tidak memiliki data apapun. Kita harus memperbaiki data, sebagai insan akademisi harusnya ini adalah lahan mereka,” ujar Isran.

Seminar ini baik untuk kembali membentuk sinergi dan koordinasi, belajar dari pengalaman sebelumnya, dan berupaya mensosialsasi bahwa ketelitian dan kewaspadaaan harus terus diperhatikan agar tidak merugikan negara.