PPID PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan
- Pengujian konsekuensi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi terkait data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan dari keterbukaan publik
Penajam
PENAJAM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo PPU dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk diuji pada Kamis 5 September 2024.
Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menjelaskan bahwa pengujian ini dilakukan dengan melibatkan PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta akademisi dari Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, sebagai pihak yang berkompeten dalam pengujian hukum terkait.
"Pengujian konsekuensi dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi terkait data pegawai seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan dari keterbukaan publik," ujar Roinald.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Anak: Seminar dan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD di PPU - ibukotakini.com
- Ekspose Adipura, Asisten II Kabupaten PPU Minta Pertahankan Prestasi Daerah - ibukotakini.com
- Dorong Reformasi Birokrasi, Pj Bupati PPU Buka Sosialisasi Pengukuran Indeks Kebijakan - ibukotakini.com
Ia menegaskan bahwa klasifikasi informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, namun sebelum informasi dinyatakan dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi. Proses ini melibatkan penentuan dasar hukum pengecualian informasi, serta mempertimbangkan apakah informasi tersebut layak dibuka atau ditutup, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.
"Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU," tambah Roinald.
Lebih lanjut, Roinald menyatakan bahwa proses uji konsekuensi ini akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, kelurahan, serta Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya koordinasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai informasi yang dikecualikan.
"Dengan terjalinnya kesepahaman antara Diskominfo dan seluruh badan publik, pengelolaan informasi di Kabupaten PPU diharapkan dapat berjalan dengan lebih terpusat dan efektif," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)