
PPKM Level 3 Kota Balikpapan Diperpanjang Hingga Dua Pekan
- IBUKOTAKINI.COM – Meski jumlah kasus Covid-19 Kota Balikpapan perlahan turun. Namun Kota Balikpapan masih berstatus zona merah di Wilayah Kalimantan Timur.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Meski jumlah kasus Covid-19 Kota Balikpapan perlahan turun. Namun Kota Balikpapan masih berstatus zona merah di Wilayah Kalimantan Timur.
Pasalnya, Pemerintah Pusat memperpanjang status PPKM Level 3 Kota Balikpapan, mulai Selasa 29 Maret kemarin, hingga dua pekan kedepan atau 11 April 2022.
Hal itu dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor : 300/198/PEM tentang PPKM Level 3 serta Mengonptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
Dalam perpanjangan PPKM Level 3 tersebut, ada beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas di masyarakat masyarakat yang dilakukan secara bertahap
Di antaranya Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan Posko Satgas Covid-19 tingkat RT.
Lalu Camat dan Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan maupun Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi Posko Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan.
- YDBA Gelar #YukExplore UMKM Indonesia - ibukotakini.com
- PLN – Bupati Mahakam Ulu Sepakati Serah Terima Operasi Jaringan Distribusi, PLN Siap Operasikan Jaringan Kelistrikan yang Disediakan oleh Pemda - ibukotakini.com
- Diiringi Sentimen Positif, Rupiah Dibuka Menguat Rp14.358 pe Dolar AS - ibukotakini.com
Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkanPosko tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.
Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi Covid-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, diimbau agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M