Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

PPKM Resmi Dicabut, Pemkot Balikpapan Minta Masyarakat Tetap Prokes

  • IBUKOTAKINI.COM – Kendati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut, Pemerintah Kota Balikpapan tetap menganjurkan masyarakat
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kendati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut, Pemerintah Kota Balikpapan tetap menganjurkan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Pasalnya, Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) resmi dicabut yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Jumat (30/13/2022) kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang sekaligus juru bicara (jubir) Satgas Covid Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menguraikan bahwa PPKM level 1, 2, 3 dan 4 adalah mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.

Dalam artian, yang dicabut adalah masa pembatasan kerumunan massal pada kegiatan masyarakat.

Sehingga, pada perayaan malam tahun baru 2023, masyarakat diperbolehkan berkumpul dalam jumlah skala yang besar.

"Kalau protokol kesehatan lain lagi, seperti mencuci tangan dan memakai masker itu tetap dilakukan. Kan termasuk budidaya hidup di lingkungan yang sehat," tutur Andi Sri Juliarty pada Sabtu (31/12/2022).

Perempuan yang disapa Deo ini menjelaskan, bahwa pelaku perjalanan dianjurkan masih tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. Dalam hal Vaksin dan Booster pun masih tetap berjalan.

BACA JUGA:

Hal yang sama pula dikatakan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli. 

"Kita tunggu surat pencabutan Inmendagri. Boleh berkumpul, tapi tetap kita mengimbau masyarakat agar pakai masker pada perayaan malam tahun baru," tambahnya.

Adapun demikian, Zulkifli mengingatkan agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru 2023, dengan pesta mercon atau petasan.

"Tetapi kalau mercon atau petasan tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan itu kembang api," ucapnya.

Hal ini sesuai berdasarkan dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, nomor surat 300/681/pem, tentang perayaan tahun baru 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bahwa kegiatan pesta kembang api tersebut di atas wajib memiliki izin dari pihak kepolisian. ###