PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan memutuskan audit independen dana IPL dan sinking fund dalam Musyawarah Anggota Tahunan, sekaligus menyiapkan langkah pengambilalihan pengelolaan sesuai ketentuan hukum.
Ekbis

PPPSRS Grand Sudirman Siapkan Audit IPL dan Sinking Fund

  • Beri Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Apabila Terjadi Sengketa
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Sudirman Balikpapan menggelar Musyawarah Anggota Tahunan pada Minggu (8/2/2026). 

Rapat tersebut dinyatakan sah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5).

Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting yang diambil adalah rencana pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan dana masa transisi.

 Khususnya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang hingga kini belum diserahkan kepada PPPSRS.

BACA JUGA: 

IHSG Tertekan Sentimen Global, IPOT Bidik PNLF-ADRO

Ketua PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menyatakan audit independen diperlukan untuk memastikan dana para pemilik dikelola secara transparan dan akuntabel. 

“Dana IPL dan sinking fund merupakan dana milik para pemilik sehingga pengelolaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yunani dalam siaran pers, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, rapat juga memberikan mandat kepada pengurus PPPSRS untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pihak pengembang, PT Helindo Bangunraya Sejahtera, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan rapat, PPPSRS juga menegaskan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab pengembang. Saat ini, pengembang berkedudukan di Jakarta, sementara operasional pengelolaan sehari-hari dijalankan oleh building management.

BACA JUGA:

Harga Emas Antam Turun Rp100.000, Kini Rp2,85 Juta

PPPSRS menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan rumah susun pada prinsipnya merupakan mandat yang berada pada PPPSRS sebagai perwakilan resmi para pemilik dan penghuni. 

Building management diposisikan sebagai pelaksana operasional yang hanya dapat menjalankan fungsi pengelolaan apabila ditunjuk secara sah oleh PPPSRS melalui mekanisme transparan dan akuntabel.

Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS, Bambang Sutanto, berharap tata kelola pengelolaan kawasan ke depan dapat berjalan lebih profesional dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik, baik fungsi hunian maupun non-hunian.

“Musyawarah Anggota Tahunan juga menyepakati pelaksanaan proses bidding untuk penunjukan building management di masing-masing fungsi gedung, termasuk operator hotel, dengan prinsip keterbukaan serta menghindari benturan kepentingan,” imbuhnya. 

BACA JUGA: 

Proyek Balikpapan Masuk Agenda Pengembangan APLN

Rapat juga memberikan mandat kepada PPPSRS untuk melakukan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pemilik apabila terdapat sengketa atau persoalan dalam proses pengelolaan rumah susun.

Rapat ditutup pada pukul 15.30 WITA dan seluruh keputusan dinyatakan sah serta mengikat bagi seluruh pemilik satuan rumah susun Grand Sudirman Balikpapan.***