
PPU Ajak UMKM dan Inovator Daftarkan Kekayaan Intelektual
- Pemkab PPU mendorong UMKM, inovator, seniman, dan perangkat daerah mendaftarkan kekayaan intelektual untuk perlindungan hukum dan nilai ekonomi
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong masyarakat melindungi karya kreatif dan inovasi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, mewakili Pemkab PPU.
Agenda tersebut diikuti Staf Ahli, Kepala Bagian Pembangunan, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur secara daring, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta pelaku UMKM, inovator, seniman dan penyuluh daerah.
Dalam sambutannya, Hadi mengatakan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi.
BACA JUGA:
Bupati PPU dan Warga Shalat Istisqa, Berdoa Minta Hujan - ibukotakini.com
Di mana pendaftaran kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administratif. Perlindungan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi karya sekaligus mencegah terjadinya klaim maupun pembajakan oleh pihak lain.
"Para pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik, hingga seniman sanggar didorong untuk segera mendaftarkan karya mereka," demikian penekanan Pemkab PPU dalam kegiatan tersebut.
Jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan antara lain merek, hak cipta, paten, hingga indikasi geografis.
Ia menegaskan bahwa Pemkab PPU komitmen membangun database kekayaan intelektual daerah. Basis data tersebut diharapkan dapat menjadi wadah dokumentasi sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pengembangan potensi lokal.
Dalam kegiatan itu, Pemkab PPU menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pendaftaran tujuh kekayaan intelektual asal PPU.
BACA JUGA:
Layanan CT Scan Resmi Beroperasi di RSUD RAPB PPU - ibukotakini.com
“Karya yang didaftarkan mencakup buku, karya seni, dan berbagai ciptaan lainnya,” imbuhnya.
Tak hanya masyarakat, perangkat daerah juga diminta mengambil bagian dalam upaya tersebut.
Pihaknya juga mendorong Setiap OPD untuk aktif mendaftarkan berbagai inovasi yang dihasilkan, mulai dari inovasi pelayanan publik, aplikasi, sistem informasi, hingga desain metode kerja instansi.
“Langkah itu diharapkan membuat inovasi yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki perlindungan hukum yang jelas dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” tandasnya.
Usai memberikan sambutan, Hadi Saputro menyerahkan penghargaan kepada para inovator, pelaku UMKM, penulis, pengrajin batik dan seniman. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam mengembangkan karya lokal PPU. (ADV-Diskominfo PPU)
