
PPU Lindungi Tenaga Kerja Rentan, 15 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung APBD
- Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah berjalan hampir tiga tahun dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan, melakukan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU pada Selasa 25 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Marjani mengungkapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten PPU telah berjalan hampir tiga tahun dengan jumlah peserta lebih dari 20 ribu jiwa.
Program ini secara khusus menyasar tenaga kerja rentan, yakni masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan perusahaan.
“Dari total 20 ribu lebih peserta, sebanyak 15 ribu orang ditanggung melalui APBD PPU, sementara 5.614 orang lainnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terang Marjani.
Skema pendanaan ini telah disepakati dalam nota kesepahaman, di mana setiap peserta menerima iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab PPU untuk program ini mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun.
BACA JUGA:
Panen Raya Gapoktan Sri Maju, Jadi Kemandirian Pangan di PPU - ibukotakini.com
Marjani menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua manfaat utama bagi peserta, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Dalam skema ini, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sementara bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Tanggapan Bupati PPU terhadap program ini sangat positif. Bahkan beliau ingin menambah jumlah peserta dari masyarakat yang tidak bekerja. Namun, hal ini masih akan kami diskusikan lebih lanjut karena sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada mereka yang memang bekerja,” jelas Marjani.
Penyerahan pemberian perlindungan tenaga kerja rentan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati PPU, Mudyat Noor kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, program ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan di PPU,” tambah Mudyat Noor. ***