Sekretaris Daerah PPU Tohar saat menghadiri konsultasi publik rancangan regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara
Kabar Ibu Kota

PPU Minta Kemitraan Setara di Aturan Daerah Mitra IKN

  • Terkait kriteria dan penetapan lokasi daerah mitra, Pemkab PPU mendorong agar penilaian tidak semata berbasis klaster ekonomi IKN
Kabar Ibu Kota
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan pentingnya prinsip kemitraan yang setara, kolaboratif, dan saling menguntungkan. Hal ini dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah PPU Tohar saat menghadiri konsultasi publik rancangan regulasi di kawasan Ibu Kota Nusantara, baru-baru ini. 

Menurut dia, konsep daerah mitra merupakan gagasan strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kawasan penyangga, namun harus dibangun dalam relasi yang sejajar.

“Kami melihat mekanisme penetapan daerah mitra dalam rancangan aturan masih menempatkan keputusan akhir sepenuhnya pada OIKN,” katanya. 

Upaya ini kata dia, agar sejalan dengan semangat kolaborasi, proses tersebut dinilai perlu ditempuh melalui kesepakatan bersama yang sejak awal melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis, bukan hanya pengusul.

Selain itu, Pemkab PPU menilai pentingnya kejelasan pengaturan kewenangan, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan kawasan. Pemerintah daerah berharap kewenangan daerah tetap terjaga dan tidak tergerus, kecuali melalui kesepakatan yang jelas dan dilakukan secara sukarela oleh para pihak.

BACA JUGA:

Pemekaran Kecamatan Balikpapan Utara Terus Dikaji - ibukotakini.com

“Kemitraan yang kuat justru terbangun ketika kewenangan daerah dihormati dan kerja sama dilakukan dalam posisi yang sejajar,” ujar Tohar.

Terkait kriteria dan penetapan lokasi daerah mitra, Pemkab PPU mendorong agar penilaian tidak semata berbasis klaster ekonomi IKN. 

“Pertimbangan potensi lokal, rencana tata ruang wilayah, serta arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dinilai perlu menjadi bagian dari dasar penetapan,” imbuhnya.

Pemkab PPU juga mencermati ketentuan masa berlaku penetapan daerah mitra selama 10 tahun. Jangka waktu tersebut dinilai perlu disertai mekanisme evaluasi bersama dan ruang negosiasi ulang agar kerja sama tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan dan perubahan sosial ekonomi di daerah.

Dalam forum tersebut, Pemkab PPU mengusulkan agar evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kemitraan dilakukan secara bersama-sama, dilengkapi forum konsultasi tetap antara OIKN dan pemerintah daerah mitra. ***