PPU Percepat Modernisasi Perizinan dengan Sistem OSS dan Sipesan
Penajam

PPU Percepat Modernisasi Perizinan dengan Sistem OSS dan Sipesan

  • OSS merupakan platform nasional yang mengelola berbagai bentuk perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. Pelaku usaha di PPU dapat mengajukan izin secara online, baik untuk usaha dengan risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan modernisasi dalam sistem perizinan dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha dan sektor non-usaha. 

Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa semua perizinan terkait usaha kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan regulasi Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Perizinan berusaha di PPU sekarang semua menggunakan OSS, mengikuti regulasi yang berlaku," ungkapnya pada Rabu 2 Oktober 2024.

OSS merupakan platform nasional yang mengelola berbagai bentuk perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. Pelaku usaha di PPU dapat mengajukan izin secara online, baik untuk usaha dengan risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Hal ini tidak hanya menyederhanakan proses birokrasi, tetapi juga memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi investor.

BACA JUGA:

"Penerapan OSS ini sangat memudahkan, karena pengusaha tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dan rumit. Semua dilakukan secara online, dan pemerintah dapat memantau izin yang dikeluarkan untuk setiap sektor usaha," jelas Nurlaila.

Selain OSS, DPMPTSP PPU juga mengembangkan aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan) untuk mengelola perizinan non-usaha. Sipesan digunakan untuk perizinan di sektor pendidikan, praktik dokter, izin operasional rumah sakit, dan berbagai layanan publik lainnya.

"Untuk perizinan non-usaha, kami menggunakan aplikasi Sipesan. Ini meliputi berbagai izin seperti izin pendidikan, kesehatan, dan sebagainya," tambah Nurlaila. 

Dengan adanya kedua sistem ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan terstruktur.

Penerapan OSS dan Sipesan di PPU sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat proses investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. (Adv/Diskominfo PPU)