Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar   saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU Tahun 2026 di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026)
Penajam

PPU Tetapkan Status Siaga Darurat, Karhutla Mengintai Musim Kemarau

  • Kesiapsiagaan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai kemungkinan bencana selama periode musim kemarau
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi menghadapi potensi bencana selama musim kemarau, terutama kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan status siaga darurat tersebut menjadi perhatian serius Pemkab PPU menyusul kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan kesiapsiagaan menjadi kunci untuk menghadapi berbagai kemungkinan bencana yang dapat terjadi selama periode musim kemarau.

Hal itu disampaikan Tohar saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU Tahun 2026 di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Tohar mengatakan pentingnya membangun komitmen dan memperkuat sinergi seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana.

“Tujuan kita bukan menihilkan terjadinya bencana, tetapi melakukan berbagai tindakan agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Ini hakikat dari kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” jelas Tohar.

BACA JUGA:

Job Fair PPU 2026 Buka 250 Lowongan, Investasi Jadi Tantangan - ibukotakini.com

Menurut Tohar, penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Pemkab PPU mengacu pada sejumlah indikator dan perkembangan kondisi di lapangan.

Salah satunya adalah informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai periode hari tanpa hujan yang relatif panjang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekeringan sekaligus kebakaran.

Selain periode tanpa hujan, meningkatnya kejadian kebakaran hutan, lahan, dan permukiman juga menjadi indikator yang mendasari penetapan status siaga darurat di Kabupaten PPU.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan agar potensi bencana tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih luas.

BACA JUGA:

200 Balita Gizi Kurang di PPU Terima Bantuan Pangan - ibukotakini.com

Status siaga darurat menjadi momentum bagi seluruh unsur terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Tohar menegaskan penanganan bencana bukan semata-mata bertujuan mencegah bencana terjadi. 

“Lebih dari itu, kesiapsiagaan diarahkan untuk menekan risiko dan meminimalkan dampak apabila bencana benar-benar terjadi,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana hidrometeorologi 2026, Pemkab PPU mendorong seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap kekeringan dan karhutla, terutama di tengah periode hari tanpa hujan yang relatif panjang. ***