Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menjelaskan, perubahan regulasi tak bisa ditunda karena tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai pada Juni 2027.
Politik

PR Tahun 2026: Revisi UU Pemilu–Pilkada

  • Tahun 2026 akan Menjadi Fase Krusial bagi Dinamika Politik
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai tahun 2026 akan menjadi fase krusial bagi dinamika politik dan hukum nasional.

Hal itu menyusul kewajiban merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai tindak lanjut sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam podcast Terus Terang, Jumat, 2 Januari 2026, Mahfud menjelaskan, perubahan regulasi tak bisa ditunda karena tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan mulai pada Juni 2027. 

BACA JUGA:

Mahfud MD Kritik Sikap Menkeu Purbaya: “Nampaknya Tidak Paham Masalah Ini” - ibukotakini.com

Artinya, seluruh undang-undang politik harus mulai dibahas sejak 2026 dan ditargetkan rampung paling lambat kuartal pertama 2027.

“Ini bukan perubahan kecil. Putusan MK memerintahkan perubahan sistem dan aturan yang sifatnya mendasar. Dampaknya pasti memicu dinamika politik yang panas,” ujar Mahfud.

Presidential Threshold Dihapus, Debat Politik Menghangat

Mahfud merujuk Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang menegaskan penghapusan presidential threshold. Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru, berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas dukungan kursi DPR.

Menurut Mahfud, ketentuan tersebut berpotensi memicu perdebatan panjang. Partai-partai besar yang sebelumnya memenuhi ambang batas dinilai akan berhadapan secara ideologis dan politis dengan partai-partai non-threshold.

BACA JUGA:

Mahfud MD Soroti Merosotnya Kesantunan Dialog Publik - ibukotakini.com

“Dulu ada threshold untuk menunjukkan dukungan riil partai. Sekarang dibuka sepenuhnya. Ini baru pertama kali dan pasti akan jadi arena tarik-menarik kepentingan,” katanya.

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah 2,5 Tahun

Selain itu, Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 juga menuntut perubahan mendasar. Putusan ini mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Mahfud menegaskan, pemilu nasional tetap digelar pada 2029, sementara pemilu lokal seperti pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD baru dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelahnya. Konsekuensinya, Undang-Undang Pilkada wajib direvisi bersamaan dengan UU Pemilu.

BACA JUGA:

Kuota Pupuk Subsidi di PPU 2025 Meningkat - ibukotakini.com

Masalah krusial pun muncul, yakni bagaimana mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029. Opsi perpanjangan masa jabatan, penunjukan pelaksana tugas, hingga pemilu sela diprediksi akan memicu perdebatan sengit.

“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, ini bisa menimbulkan kekisruhan politik,” ujar Mahfud.

Isu Pilkada Tidak Langsung Mencuat

Mahfud juga menyinggung munculnya wacana mengembalikan mekanisme Pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD. Secara konstitusional, opsi tersebut dinilai sah karena MK dalam putusan sebelumnya menyatakan Pilkada demokratis bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa pilihan itu merupakan keputusan politik yang sangat sensitif. “Secara hukum boleh, tapi secara demokrasi bisa dianggap kemunduran. Ini akan menuntut kedewasaan kita dalam bernegara,” tegasnya.

Di tengah pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada, Mahfud juga menyoroti mulai menguatnya isu koalisi permanen antarpeserta pemilu. Skema ini dinilai berpotensi menguntungkan partai besar sekaligus menekan ruang kompetisi partai kecil.

BACA JUGA:

Putusan MK Soal Ambang Batas Pilpres, Kado Indah untuk Demokrasi - ibukotakini.com

Menurut Mahfud, seluruh isu tersebut akan mewarnai suhu politik nasional sepanjang 2026. Ia menekankan pentingnya kesiapan DPR dan partai politik agar pembahasan undang-undang berjalan matang dan tidak menimbulkan instabilitas.

“Kalau tidak dipersiapkan secara serius, ketegangan politik bisa tak terhindarkan,” pungkas Mahfud. ***