Kabar Ibu Kota

Prabowo Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah Tahun 2027

  • Beban APBD Berpotensi Berkurang
Kabar Ibu Kota
Adhitya Noviardi

Adhitya Noviardi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah pusat dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi solusi atas tekanan fiskal yang selama ini dihadapi pemerintah daerah akibat meningkatnya jumlah PPPK, sementara kemampuan pendapatan daerah dan transfer ke daerah semakin terbatas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat berangkat dari kondisi sejumlah daerah yang mengalami tekanan berat pada belanja pegawai.

Menurut dia, belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan telah jauh melampaui batas ideal 30 persen dari APBD.

BACA JUGA:

DPR Target RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember - ibukotakini.com

“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf, Selasa (6/10/2026).

Gaji PPPK Selama Ini Bebani APBD

Dede menjelaskan, persoalan tersebut semakin berat bagi daerah yang belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk membayar gaji PPPK sekaligus membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

“PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan,” katanya.

Komisi II DPR RI kemudian mengusulkan agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga pendidikan, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

BACA JUGA:

Pemkab PPU Petakan 7.104 ASN, Ada OPD Kelebihan dan Kekurangan Pegawai - ibukotakini.com

Usulan tersebut selanjutnya dibawa ke pimpinan DPR RI dan Banggar hingga akhirnya disetujui untuk mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat,” ujar Dede.

Menurut Dede, pengambilalihan pembiayaan tersebut juga memiliki dasar kebijakan karena pengadaan PPPK sebelumnya didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.

Rp23 Triliun Harus Dikawal

Dede menegaskan, alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK bukan anggaran kecil sehingga implementasinya harus dikawal secara ketat.

Dia meminta pemerintah memastikan penyaluran anggaran berdasarkan database PPPK yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:

Disdik Balikpapan Ungkap Strategi Atasi Kekurangan Guru - ibukotakini.com

“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat,” tegasnya.

Dede mengingatkan agar tidak terjadi perubahan jumlah PPPK secara sepihak setelah anggaran ditetapkan.

“Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” katanya.

Dengan masuknya pembiayaan gaji PPPK ke APBN, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:

PHK PPPK Batal? Gubernur Kaltim Beri Kepastian untuk Pegawai - ibukotakini.com

“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” kata Dede.

DPR Soroti Nasib Tenaga Non-ASN

Selain persoalan pembiayaan PPPK, Komisi II DPR RI juga menyoroti tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK.

Dede mengatakan, sebagian tenaga non-ASN belum menjadi PPPK karena tidak lolos seleksi atau tidak masuk dalam formasi yang tersedia.

Karena itu, Komisi II mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, terutama di sektor pendidikan.

“Ke depan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:

Bupati: Gaji Telat Jangan Ngeluh di Sosmed - ibukotakini.com

Menurut Dede, masa pengabdian perlu menjadi salah satu pertimbangan agar tenaga yang telah bekerja selama bertahun-tahun tidak tersisih oleh pelamar baru.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi pelamar baru melalui penerimaan CPNS.

“CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027,” katanya.

DPR Ingatkan Risiko Sentralisasi PPPK

Meski mendukung pengalihan beban pembiayaan ke APBN, anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Kamarudin, apabila seluruh PPPK daerah secara kelembagaan ditarik menjadi pegawai pusat, persoalan komando dan kewenangan pemerintah daerah harus diperjelas.

“Tapi memang nanti pada tataran operasionalnya yang nanti juga dipikirkan. Karena kalau seluruh pegawai P3K ditarik menjadi pegawai pusat, itu masalah serius juga nanti besok,” kata Kamarudin saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2026).

Dia menilai kepala daerah tetap membutuhkan perangkat pemerintahan yang berada dalam kendali pemerintah daerah untuk menjalankan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

“Jadi dia juga harus dilengkapi dengan perangkat-perangkatnya yang bisa dibawa pemerintah dia, jangan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tapi perangkat-perangkat yang diperintah oleh pemerintah nasional,” ujarnya.

Karena itu, Kamarudin meminta pemerintah menyiapkan regulasi teknis secara matang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Beban APBD Berpotensi Berkurang

Pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN 2027 dipandang dapat memberikan ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah.

Selama ini, meningkatnya jumlah PPPK menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan belanja pegawai daerah. Kondisi tersebut semakin terasa ketika daerah menghadapi keterbatasan PAD dan perubahan besaran transfer dari pemerintah pusat.

Dengan anggaran Rp23 triliun disiapkan melalui APBN 2027, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan ruang fiskalnya untuk kebutuhan lain, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas daerah.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme penyaluran anggaran, basis data PPPK, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tata kelola kepegawaian.

Dengan demikian, pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak hanya menyangkut persoalan anggaran, tetapi juga menyangkut desain hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.***