Presiden Kembalikan Sebagian Wewenang Daerah di Sektor Pertambangan
- IBUKOTAKINI.COM - Presiden Joko Widodo mengembalikan sebagian wewenang daerah di sektor perizinan batu bara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Presiden Joko Widodo mengembalikan sebagian wewenang daerah di sektor perizinan batu bara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui Perpres itu, Presiden kembali menyerahkan izin secara terbatas, yakni komoditi pertambangan bukan logam dan batuan. Kebijakan itu telah diundangkan sejak 11 April 2022.
Namun pengembalian izin itu belum memuaskan pemerintah daerah. Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditi batu bara.
“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditi pertambangan bukan logam dan batuan,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny dikutip dari pernyataan resmi yang dipublikasikan Senin (8/8/2022).
Christianus Benny mewakili Gubernur Kaltim menandatangani berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Menurut Benny, Gubernur Isran Noor sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan perizinan batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu diantaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari Pusat, sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU no. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara diberlakukan menggantikan UU no 4/2009.
“Belum lagi pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” katanya.
Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Baca juga:
“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.
Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum.
Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, di tempat yang sama mengatakan, harapannya pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan batu bara ke daerah.
“Alasannya, karena kita yang tahu bagaimana kondisi kerusakan yang terjadi di daerah kita, akibat banyaknya tambang ilegal,” ujar Azwar.
Saat ini mulai proses perizinan hingga pengawasan dilakukan di pusat, sementara pertambangan yang diawasi ada di daerah, dan hal itu tidak akan berjalan maksimal. Akibat pengawasan yang kurang, lanjut Azwar, berdampak pada maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau terkait tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum karena sudah masuk pidana,” pungkas Azwar. ###