
Produksi Batu Bara Dipangkas 26 Juta Ton, Kutim Kehilangan Rp2,34 Triliun
- 10 Ribu Pekerja Terancam PHK
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp2,34 triliun akibat pemangkasan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batubara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyunat volume produksi hingga 26 juta ton dari empat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah itu.
Kekhawatiran itu disampaikan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Mahyunadi didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kutim, anggota DPRD Kalimantan Timur, serta perwakilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kutim.
Menurut Mahyunadi, dari enam perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kutim, empat perusahaan mengalami pengurangan kuota produksi dalam perubahan RKAB 2026. Perusahaan tersebut yakni PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
"Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan ini mencapai 61,6 juta ton. Namun RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Artinya terjadi pengurangan volume produksi sekitar 26 juta ton atau 42,5 persen dari total usulan," ujar Mahyunadi.
Potensi Kehilangan DBH Rp2,34 Triliun
Pemkab Kutim menghitung, pengurangan produksi batubara tersebut akan berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH).
Dengan asumsi rata-rata DBH sebesar Rp90.000 per ton batubara, pemangkasan produksi sebanyak 26 juta ton berpotensi menghilangkan pendapatan daerah hingga Rp2,34 triliun.
Nilai tersebut dinilai sangat signifikan mengingat struktur APBD Kutim saat ini berada di kisaran Rp5 triliun. Sebagian besar anggaran daerah tersebut telah dialokasikan untuk belanja pegawai dan kebutuhan operasional pemerintahan.
"Jika pendapatan berkurang Rp2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp2,5 triliun. Anggaran tersebut hanya akan habis untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan," tegasnya.
Mahyunadi menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat berbagai program pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi prioritas pemerintah daerah.
Ancaman PHK Lebih dari 10 Ribu Pekerja
Selain berdampak terhadap pendapatan daerah, pemangkasan RKAB juga dinilai dapat memukul sektor ketenagakerjaan di Kutim.
Berdasarkan kalkulasi pemerintah daerah, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan sekitar 10.338 pekerja di sektor pertambangan dan industri pendukung terdampak, mulai dari perumahan pekerja hingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Situasi semakin berat karena keputusan perubahan RKAB baru diterbitkan pada April 2026, setelah Idulfitri. Waktu yang terbatas membuat perusahaan kesulitan melakukan penyesuaian operasi secara bertahap.
Akibatnya, sejumlah perusahaan diperkirakan akan menghabiskan kuota produksi yang telah disetujui lebih cepat, yakni antara Agustus hingga Oktober 2026.
"Dari Agustus sampai Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya para pekerja terpaksa dirumahkan," kata Mahyunadi.
Pemkab Kutim Minta Relaksasi Kuota RKAB
Pemkab Kutim juga mengingatkan potensi gejolak sosial yang dapat muncul apabila aktivitas tambang berhenti dalam waktu lama. Pemerintah daerah berkaca pada pengalaman tahun 2014 ketika penghentian operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) selama tiga minggu memicu aksi unjuk rasa besar dari ribuan pekerja di Sangatta.
Atas dasar pertimbangan stabilitas ekonomi, sosial, dan keberlanjutan pembangunan daerah, Mahyunadi meminta Kementerian ESDM meninjau kembali kebijakan pemangkasan kuota RKAB bagi perusahaan tambang di Kutim.
Pemerintah daerah berharap tersedia opsi relaksasi atau penyesuaian kebijakan yang dapat menjaga keberlangsungan produksi, melindungi lapangan kerja, sekaligus memastikan penerimaan daerah dari sektor pertambangan tetap terjaga.***
