DJP dan Pemda sepakati kerja sama mencari potensi penerimaan pajak. Foto: Arsip/Kanwil DJP Kaltimtara.
Ekonomi

Program Pengungkapan Sukarela Diikuti 4.787 Wajib Pajak di Kaltimra

  • IBUKOTAKINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat sejumlah 4.787 wajib pajak di Kalimantan
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat sejumlah 4.787 wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per Kamis tanggal 30 Juni 2022.

Hingga 30 Juni 2022, nilai harta bersih yang dilaporkan oleh peserta PPS di Kanwil DJP Kaltimtara sebesar Rp12.698.976.141.994. Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp1.298.589.861.623 yang terdiri dari Rp646.394.117.380 yang menggunakan kebijakan pertama dan Rp652.195.744.243 yang menggunakan kebijakan kedua.

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan dua pilihan skema kebijakan. 

Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum atau tidak sepenuhnya mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015 atau pada periode Pengampunan Pajak. Tarifnya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi baru terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau energi terbarukan.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara hingga hari ini mencapai 81,77% atau sebesar Rp14.839.939.029.017 dari target yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar Rp18.148.137.171.000. Realisasi ini tumbuh sebesar 82,99% dari tahun 2021. 

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyampaikan apresiasi terhadap wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang telah memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah ini hingga 30 Juni 2022. 

“Banyak manfaat mengikuti PPS yang diterima wajib pajak, salah satunya data yang disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” ujarnya pada Kamis (7/7/2022).

Kanwil DJP Kaltimtara memiliki beragam kanal layanan kepada wajib pajak melalui akun jejaring sosial @pajakkaltimtara pada Instagram dan Twitter dan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara pada Facebook, Spotify, TikTok, dan Youtube serta nomor layanan Whatsapp Chat Only 081150500250.