Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021
Kabar Ibu Kota

Program Prioritas Wali Kota Terpilih Masuk APBD Perubahan 2021

  • IBUKOTAKINI.COM – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapata
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Penyampaian itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan, Kamis (16/9/2021). 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberikan apresiasi kepada Ketua dan Wakil Ketua serta anggota dewan yang terhormat khususnya anggota badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah serta seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Balikpapan yang telah melakukan pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA PPAS) tahun 2021 secara instan.

“Alhamdulillah pada hari pada hari ini rancangan kebijakan punya tantangan yang kita hadapi kedepan sangat berat, apalagi saat ini masih berada dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Rahmad Mas’ud dalam sambutannya yang dihadiri juga Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan, Sayid MN Fadli.

Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini Rahmad mengajak kepada semua pihak termasuk DPRD perangkat daerah serta seluruh instansi dan untuk masyarakat untuk dapat berkolaborasi dan memperkuat sinergi agar dapat segera mengatasi pandemi sekaligus memulihkan perekonomian di kota Balikpapan.

“Serta akselerasi pembangunan di segala bidang sebagaimana pidato saya yang pertama pada rapat paripurna DPRD kota Balikpapan pada tahun 2021- 2024 bahwa terdapat banyak program prioritas yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana janji kami selama kampanye,” tuturnya.

Rahmad menambahkan, APBD Murni tahun 2021 telah ditetapkan sebelum Walikota Balikpapan dilantik, sehingga program prioritas Walikota terpilih pendanaannya masuk dalam rancangannya masuk dalam APBD Perubahan 2021, yang merupakan agenda kebijakan pemerintah kota Balikpapan dalam upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan dan pelaksanaan anggaran.

Sebagaimana diamatkan pada pasal 161 dan 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 dan tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa APBD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran unit organisasi antara kegiatan dengan sub kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya dan digunakan dalam tahun berjalan ini.

“Kegiatan-kegiatan yang perlu adanya pergeseran beberapa program dan kegiatan pada SKPD yang dinilai perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk mewujudkan berbagai program dan kegiatan untuk membeli tercapainya kinerja RPJMD kota Balikpapan yang telah ditetapkan,” akunya.

Dikatakan Rahmad untuk Pendapatan Daerah yang terdiri dari PAD, Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, secara umum mengalami penurunan yang diakibatkan adanya pandemi Covid-19.

“Total Pendapatan sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 2,179 triliun dan setelah perubahan direncanakan menjadi Rp 2,148 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 31,012 milyar,” kata Rahmad.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penerimaan yang bersumber dari PAD, pada Tahun Anggaran 2020, semula ditetapkan sebesar Rp. 692 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 679,33 miliar lebih. Mengalami penurunan sebesar Rp. 12,66 miliar lebih atau sebesar 1,83 persen.

Sedangkan Pendapatan Transfer yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer antar Daerah. Total Penerimaan ini semula ditetapkan sebesar Rp1,482 triliun lebih, setelah perubahan direncanakan sebesar Rp1,465 triliun lebih.

“Ada penurunan sebesar Rp17,45 miliar lebih atau 1,61 persen,” tuturnya.

Terkait belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, secara total sebelum Perubahan ditetapkan sebesar Rp2,283 triliun lebih, setelah perubahan direncanakan sebesar Rp2,796 trilun lebih.

“Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp512,93 miliar lebih atau 22,46 persen,” pungkasnya.