Propemperda 2026 Balikpapan: Seleksi Ketat untuk Regulasi yang Lebih Efektif
Balikpapan

Propemperda 2026 Balikpapan: Seleksi Ketat Demi Regulasi yang Lebih Efektif

  • DPRD Balikpapan berkomitmen menghadirkan perda yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan pembangunan
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, memaparkan arah serta prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (24/11/2025) di Grandsenyiur Balikpapan. 

Penyampaian ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan setiap kebijakan pembangunan kota memiliki dasar hukum yang kuat dan terencana.

Dalam pemaparannya, Andi menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan DPRD bersama pemerintah daerah sebagai pembentuk regulasi. Oleh karena itu, daftar Propemperda harus disusun secara sistematis, terpadu, serta mempertimbangkan skala prioritas.

“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan yang wajib disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah. Penetapan program ini juga menjadi prasyarat formal sebelum penetapan APBD 2026 agar setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya di depan anggota DPRD Balikpapan lainnya.

Sepanjang 2025, terdapat 23 judul Raperda yang masuk dalam Propemperda, ditambah satu Raperda tambahan melalui mekanisme di luar daftar. Dari jumlah tersebut, beberapa telah tuntas dibahas dan siap ditetapkan menjadi perda.

BACA JUGA:

DPRD Harap Pembangunan RS Balikpapan Barat Segera Kembali Berjalan - ibukotakini.com

Raperda inisiatif DPRD yang telah selesai dibahas dan segera ditetapkan sebagai Perda 2025 adalah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3.

Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah disetujui menjadi Perda 2025:

  • Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
  • Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Selain itu, dua Raperda masuk melalui mekanisme kumulatif terbuka, yakni:

  • Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.
  • Raperda perubahan APBD 2025.

“Berbagai upaya sudah dilakukan sepanjang 2025 untuk memastikan semua Raperda berjalan maksimal, baik dari sisi pembahasan maupun harmonisasi,” kata Andi.

Untuk Propemperda 2026, Bapemperda telah menggelar serangkaian rapat evaluasi, penyusunan, hingga finalisasi bersama perangkat daerah. Proses panjang ini digunakan untuk menyeleksi Raperda yang benar-benar memiliki urgensi tinggi serta dampak nyata bagi masyarakat.

“Indikator prioritas mencakup tingkat urgensi, nilai kebermanfaatan, dan dampak positif bagi masyarakat maupun pembangunan kota. Semua usulan dikaji secara ketat agar Propemperda 2026 benar-benar efektif,” jelasnya.

Selain itu, sinkronisasi dengan kebijakan pusat juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Andi, jika payung hukum nasional belum tersedia, sebuah Raperda belum dapat dimasukkan dalam daftar prioritas daerah.

Menutup penyampaiannya, Andi menegaskan bahwa DPRD Balikpapan berkomitmen menghadirkan perda yang berkualitas, implementatif, dan sesuai kebutuhan pembangunan. 

“Dengan perencanaan regulasi yang matang, DPRD berharap seluruh program pembangunan di tahun mendatang memiliki pijakan hukum yang jelas,” tukasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)