Proses Pendaftaran PPS dan PPK Melalui Aplikasi
Politik

Proses Pendaftaran PPS dan PPK Melalui Aplikasi

  • IBUKOTAKINI.COM – Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum terus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum. Seperti KPU Kota Balikpapan yang menggelar sosial
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum terus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum. Seperti KPU Kota Balikpapan yang menggelar sosialisasi ke tingkat kelurahan dan kecamatan dalam verifikasi faktual pada Jumat (14/10/2022). 

Selanjutnya, perangkat pendukung pada persiapan pemilu 2024 mendatang adalah ad hoc atau adanya Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan PPK di tingkat Kecamatan. 

“Pada proses perekrutan PPS dan PPK tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim pada Jumat (14/10/2022). 

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan PPK dan PPS wajib mendaftar melalui aplikasi yang tersedia. Untuk itu PPS dan PPK namanya tidak boleh tercantum di keanggotaan partai politik.

“Perekrutan PPK dan PPS nantinya akan dilaksanakan November 2022, tidak ada lagi manual atau datang ke KPU memasukan lamaran. Tapi melalui website,” terangnya.

BACA JUGA:

Pendaftaran calon anggota ad hoc, sambung Syahrul nantinya akan dilakukan secara serentak melalui aplikasi sistem informasi anggota komisioner dan badan ad hoc (Siakba).

“Pendaftaran calon anggota ad hoc Pemilu nantinya tidak dilakukan secara manual, tetapi melalui aplikasi Siakba,” sambungnya.

Syahrul juga mengungkapkan, untuk masyarakat yang berminat menjadi bagian dari petugas ad-hoc, harus memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas ad hoc, harus memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” tutup Syahrul Karim. ###