Proyek Tol Jembatan Pulau Balang Dimulai Ribuan Bidang Dibebaskan
- IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) B dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jembatan Pulau Balang yang akan menjadi penghubung menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) B dalam proses pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Jembatan Pulau Balang yang akan menjadi penghubung menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, keseluruhan pelaksanaan merupakan kewenangan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kalimantan Timur.
“Kalau untuk pengadaan tanah jalan tol IKN yang melaksanakan adalah BBPJN Kaltim dan posisi Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini DPPR adalah sebagai anggota Satgas B,” ungkap Nenny Dwi Winahyu, Kepala DPPR Balikpapan ketika ditemui belum lama ini.
“Di mana yang saat ini sedang dikerjakan adalah Segmen 3A, 3B dan 5A,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, posisi segmen-segmen tersebut berada di Kota Balikpapan dan saat ini tengah dalam proses pengerjaan. “Ketua pelaksana pengadaan tanahnya adalah Kantor Pertanahan Kota Balikpapan,” katanya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/perumahan-di-balikpapan-selatan-tergenang-dprd-balikpapan-sidak-dan-mediasi-permasalahan-bendali
- https://ibukotakini.com/read/tp-pkk-se-kaltim-mantapkan-persiapan-hkg-di-kutai-kartanegara
- https://ibukotakini.com/read/inovasi-baru-dunia-pendidikan-bank-mandiri-dan-ruang-guru-berkolaborasi
Adapun, progres proses pengadaan dan pembebasan lahan tersebut kini masuk dalam tahapan penerbitan daftar nominatif. Itu terkait dengan pihak yang berhak dan ukuran tanah yang akan dibebaskan.
“Tahapan terakhirnya seperti itu (daftar nominatif),” imbuhnya.
Untuk diketahui, daftar nominatif tersebut dikeluarkan berdasarkan nama pemilik, legalitas dan luasan lahannya.
Di sisi lain, untuk aset yang berada dalam lokasi pembebasan lahan tersebut bukan lah kewenangan DPPR, melainkan ranah kerja Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sebagian di dalam segmen yang tadi disebutkan memang ada aset pemerintah dan tanah masyarakat,” jelasnya.
Sebelum melalui proses yang kini dilakukan, lokasi tersebut juga telah diusulkan untuk dibebaskan melalui proses pengadaan tanah pendekat Jembatan Pulau Balang.
“Dulu, itu status tanahnya non-tol sekarang menjadi jalur tol menuju ke IKN. Pembebasan lahannya sudah dimulai dan sedang berlangsung, sudah ada yang setuju juga dengan nilainya dan telah dibayarkan,” terangnya.
“Sekitar 3.000 bidang, targetnya selesai di Juli-Agustus 2023 ini,” pungkasnya. (Adv)