
PT MKC Tak Hadir di Mediasi Sengketa Lahan SP 8 Kutim
- Wabup Perintahkan BPN dan Perusahaan Dipanggil
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Penyelesaian sengketa lahan warga SP 8 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), belum menemui titik terang. Mediasi yang digelar Pemkab Kutim bersama masyarakat pada Kamis (24/9/2026) belum dapat membahas persoalan secara utuh karena PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) tidak hadir dalam pertemuan.
Pemkab Kutim selanjutnya mendorong digelarnya pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT MKC, serta instansi teknis lainnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan, Pemkab Kutim memiliki kewenangan dalam menangani persoalan tanah masyarakat yang belum bersertifikat. Sementara sengketa yang berkaitan dengan sertifikat maupun Hak Guna Usaha (HGU) berada dalam ranah BPN.
“Kewenangan pemerintah daerah terutama pada persoalan lahan yang belum bersertifikat. Sementara sengketa yang berkaitan dengan sertifikat maupun HGU berada dalam ranah BPN,” ujar Simon.
BACA JUGA:
Sengketa Lahan di Kutim Capai 300 Kasus per Tahun, Kerugian Ditaksir Rp50 Miliar - ibukotakini.com
Persoalan menjadi kompleks karena lahan yang dipersoalkan warga berkaitan dengan sejumlah dokumen pertanahan, status kawasan, tata ruang, hingga perizinan perkebunan.
Perwakilan masyarakat Tepian Langsat, Muhammad Kasim, mengatakan warga telah mengantongi SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Nomor 941. Namun, menurut dia, dokumen tersebut belum membuat masyarakat dapat memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka kuasai.
Kasim menyebut proses penerbitan sertifikat belum dapat dilakukan BPN karena lahan tersebut masih berkaitan dengan wilayah yang masuk dalam lingkup PT MKC.
“Warga sudah memiliki SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Nomor 941. Namun, proses penerbitan sertifikat disebut belum dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena lahan tersebut masih berkaitan dengan wilayah yang masuk dalam lingkup PT MKC,” kata Kasim.
BACA JUGA:
Terkendala Lahan, Sekolah Rakyat di Balikpapan Dibangun 2027 - ibukotakini.com
Menurut Kasim, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua dekade. Masyarakat transmigrasi mulai ditempatkan di kawasan tersebut sekitar 2005.
Dalam mediasi, warga juga menyerahkan sejumlah dokumen dan kebijakan yang berkaitan dengan status lahan, di antaranya SK 4541 519 Tahun 2009 dan SK 433 Tahun 2013.
Warga turut mempersoalkan adanya lahan masyarakat yang disebut masih tercatat berada dalam kawasan hutan dan pada saat yang sama beririsan dengan perizinan PT MKC.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kepastian masyarakat dalam menempati dan mengelola lahan, termasuk untuk perkebunan serta akses jalan kebun.
Pemkab Minta Semua Dokumen Dikumpulkan
Mahyunadi menilai penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia meminta pertemuan berikutnya menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga seluruh dokumen dan keterangan dapat diperiksa dalam satu forum.
“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegas Mahyunadi.
Ia juga meminta jajaran Pemkab Kutim menghimpun seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Dokumen yang diminta antara lain hasil Pansus DPRD, rekomendasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dokumen TORA, data tata ruang, serta berbagai dokumen perizinan yang berkaitan dengan lahan masyarakat.
BACA JUGA:
Bupati Ardiansyah Benahi Fungsi Dinas PUPR - ibukotakini.com
Menurut Mahyunadi, kelengkapan data diperlukan agar pemerintah tidak mengambil langkah berdasarkan klaim sepihak.
Pertemuan berikutnya diharapkan menghasilkan berita acara yang dapat menjadi bahan tindak lanjut kepada pemerintah pusat.
Dengan belum hadirnya PT MKC dalam mediasi Kamis lalu, sengketa lahan SP 8 Tepian Langsat masih belum terselesaikan. Pemkab Kutim kini menyiapkan pembahasan lanjutan dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan, BPN, dan instansi terkait untuk memastikan status serta dasar hukum penguasaan lahan.***
