136.620 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kabar Ibu Kota

Pulang ke Indonesia, Jamaah Haji Akan Diskrining Berlapis

  • IBUKOTAKINI.COM - Pasca terbitnya aturan baru pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah akan melakukan sistem skrining kesehatan berlapis bagi jamaah haji.Tinda
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pasca terbitnya aturan baru pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah akan melakukan sistem skrining kesehatan berlapis bagi jamaah haji.

Tindakan itu diklaim sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, dalam keterangan persnya, Jumat (15/7/2022), secara virtual.

“Skrining yang dimaksud adalah pengecekan suhu tubuh melalui thermal scanner dan thermal gun, pengecekan tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di Asrama Haji Debarkasi,” tutur Reisa.

Lebih lanjut, Reisa menjelaskan bahwa apabila ditemukan jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes Antigen.

“Jika hasilnya positif, akan dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat untuk kasus tanpa gejala atau gejala ringan. Sementara yang bergejala sedang atau berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19,” lanjut Reisa.

Di sisi lain, bagi jemaah yang dinyatakan sehat saat kedatangan dan observasi, maka dapat kembali ke rumah dengan imbauan untuk terus memantau kondisi kesehatannya selama 14 hari.

Lebih lanjut, Reisa menuturkan bahwa langkah antisipasi lain yang dilakukan yakni Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk menyiapkan 10 hingga 30 persen kapasitas tempat tidur.

“Lalu juga menyiapkan sejumlah tempat isolasi mandiri terpusat, begitu pun penyiapan alkes (alat kesehatan), SDM, obat-obatan, dan APD,” jelas Reisa.

Untuk diketahui, masa kepulangan jemaah haji ke tanah air akan berlangsung dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada tanggal 15 hingga 30 Juli 2022 dan gelombang kedua pada tanggal 30 Juli sampai dengan 13 Agustus 2022.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 . SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi.