
Puluhan Asosiasi Ajukan Petisi Tolak Aturan Rokok dalam PP Kesehatan
- Yang menjadi masalah besar dari PP No 28/2024 hingga menuai protes dari berbagai kalangan, karena dalam proses pembuatan sampai dengan isinya kurang tepat.
Tren
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tengah menampung keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait dampak signifikan regulasi ini terhadap industri hasil tembakau (IHT) terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Salah satunya terkait Pengamanan Zat Adiktif dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Wakil Ketua Umum APINDO Franky Sibarani menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam PP 28 dan RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem IHT. Franky menegaskan, jangan sampai peraturan ini dapt mematikan industri.
"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi yang dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait." katanya dalam konpers di kantor APINDO pada Rabu, 11 September 2024.
Menurutnya, yang menjadi masalah besar dari PP No 28/2024 hingga menuai protes dari berbagai kalangan, karena dalam proses pembuatan sampai dengan isinya kurang tepat. Di mana dalam merumuskan PP 28/2024 ini pemerintah tidak melibatkan industri, baik pembina industri maupun pelaku industrinya itu sendiri. Padahal, di saat bersamaan industri saat ini sedang mengalami kondisi yang memprihatinkan.
BACA JUGA:
- Kafilah Kaltim Optimis Tembus Lima Besar di MTQN XXX Samarinda - ibukotakini.com
- Isran Ketua Kontingen Kaltim di PON Aceh-Sumut - ibukotakini.com
- Harpelnas 2024, PLN IUD Kaltimra Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara - ibukotakini.com
Asosiasi Ajukan Petisi
Para Asosiasi Lintas Sektor juga menyoroti bahwa dan mengajukan petisi terkait kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi dapat mengganggu kestabilan perekonomian nasional.
Industri meminta pembatalan ketentuan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan polos (plain packaging), yang tidak sejalan dengan dan melampaui mandat pengaturan standarisasi di PP No. 28 untuk produk tembakau dan rokok elektronik. APINDO menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal.
Kedua penolakan terhadap pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk tembakau, yang dinilai tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok, tetapi justru akan memukul industri secara signifikan. Penetapan ambang batas yang terlalu rendah untuk tar dan nikotin akan berdampak negatif pada seluruh rantai pasok industri, mulai dari petani tembakau hingga pabrik rokok.
Ini berisiko meningkatkan impor tembakau dan merugikan produksi dalam negeri, sekaligus memicu munculnya produk ilegal dengan kadar yang tidak terkontrol.
Terakhir industri menyoroti terhadap larangan zonasi penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter serta larangan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk pelaku usaha yang sudah beroperasi saat ini. Pembatasan usia pembelian yang ketat sudah diberlakukan.
Zonasi tambahan ini hanya akan menambah beban pelaku usaha yang sudah ada tanpa memberikan dampak nyata terhadap pengendalian konsumsi. ***