Proses bongkar tandan buah segar di pabrik Astra Agro.
Kutai Timur

Puluhan Bos Perusahaan Sawit Dikumpulkan Bupati Kutim, Rabu 17 Juni 2026

  • Bahas Harga TBS dan Perlindungan Pekebun
Kutai Timur
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memanggil puluhan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu. 

Berdasarkan surat undangan yang beredar, pemanggilan itu untuk membahas stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta tata kelola sektor perkebunan.

Undangan rapat tertuang dalam surat bernomor B-500.8.1/1106/BUP tertanggal 9 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kutim. Pertemuan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Salah satu alalan pemanggilan itu berkaitan dengan kewajiban perusahaan sawit membeli TBS pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:

Pabrik Sawit Wajib Beli TBS Sesuai Harga Resmi Pemerintah - ibukotakini.com

Salim Ivomas Merespons Isu Dikaitkan Pemeriksaan Bankir Maybank oleh Kejagung - ibukotakini.com

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekebun dan keberlanjutan investasi sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama. Pemerintah ingin memastikan tata kelola perkebunan berjalan baik, investasi tetap tumbuh, namun kepentingan pekebun juga terlindungi,” ujar Ardiansyah dalam pernyataan resmi, Selasa (16/6/2026).

Menurut dia, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kutim. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kutim juga meminta perusahaan menyampaikan berbagai data terkait kondisi aktual sektor perkebunan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan daerah.

BACA JUGA:

Harga TBS Sawit Kaltim Turun Akhir Mei 2026, Ini Daftar Terbarunya - ibukotakini.com

Cegah Konflik Perkebunan Sawit, Ini yang Dilakukan Disbun Kutim - ibukotakini.com

Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan data yang dikumpulkan akan menjadi dasar pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di tengah dinamika industri dan perubahan regulasi nasional.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat hadir dan menyampaikan data yang diminta sesuai format yang telah disiapkan. Data tersebut penting sebagai bahan evaluasi dan penyusunan langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan,” kata Arief.

Sejumlah grup perusahaan besar yang diundang dalam rapat tersebut antara lain Gunta Samba, Sinar Mas, Dharma Satya Nusantara, Astra Agro Lestari, Palma Serasih, Dharma Agung Wijaya, Teladan Prima Agro, Kuala Lumpur Kepong, Triputra Agro Persada, Rea Kaltim, Sawit Nusantara Makmur Utama, Evans, dan Kayan Patria Pratama.

Minta Perusahaan Ikuti Harga TBS Resmi

Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-500.8.1/1104/BUP tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap masa transisi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

BACA JUGA:

Tak Main-Main, Kutim Mulai Eksekusi Shifting Ekonomi dari Tambang ke Industri - ibukotakini.com

Ekonomi Kaltim Tumbuh Positif Berkat Hilirisasi dan UMKM - ibukotakini.com

Melalui surat edaran itu, Pemkab Kutim meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS yang beroperasi di wilayahnya untuk membeli TBS pekebun sesuai harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. 

Pemkab Kutim mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan serta mempercepat pembentukan kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan PKS.***