
Puluhan Pengecer BBM Subsidi Kena Tipiring
- Barang bukti berupa BBM ilegal beserta mesin pom mini akan dimusnahkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak Kejaksaan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Puluhan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kota Balikpapan akhirnya harus berurusan dengan hukum dan digiring ke meja hijau.
Para pelaku kedapatan melanggar aturan dan kini telah masuk dalam proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari rutinitas pengawasan untuk menegakkan aturan peredaran BBM bersubsidi di lapangan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah digelar di Kecamatan Balikpapan Utara wilayah yang tercatat paling banyak ditemukan pelanggaran.
"Kami mencoba melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi," ucap Boedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.
Dengan keterbatasan personel yang ada, pihak Satpol PP berkomitmen untuk menjangkau seluruh kecamatan secara bertahap.
Dalam penertiban terakhir yang mencakup wilayah Kecamatan Balikpapan Kota mulai dari kawasan Telaga Sari hingga mengitari kawasan Prapatan petugas mendapati sekitar 30-an pengecer yang melanggar aturan.
Sebagian dari pelaku bahkan telah masuk ke dalam proses persidangan Tipiring, sementara sisanya masih dalam tahap pendataan.
BACA JUGA:
Satpol PP Balikpapan Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasum - ibukotakini.com
Berdasarkan temuan di lapangan, puluhan pengecer yang ditindak baik pedagang konvensional maupun yang menggunakan mesin portabel atau pom mini rata-rata kedapatan memperjualbelikan BBM bersubsidi jenis Pertalite bahkan ada pula yang menjual Bio Solar.
Boedi menegaskan, pemerintah tidak serta-merta melarang aktivitas penjualan BBM secara keseluruhan, melainkan membatasi jenis BBM serta mewajibkan pemenuhan perizinan sesuai surat edaran yang berlaku.
Syarat mutlak yang harus dikantongi para pelaku usaha di antaranya kepemilikan izin melalui Online Single Submission (OSS), penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), penggunaan selang atau nosel berstandar, serta izin persetujuan dari tetangga sekitar.
"Yang dilarang kan yang BBM bersubsidi. Tapi perizinannya itu yang perlu kita lihat, kelengkapan dari surat edaran," ucapnya.
BACA JUGA:
Pelatihan Gratis untuk Pekerja PHK Dibuka, Ada 45 Bidang dan Uang Harian - ibukotakini.com
Ia memaparkan, saat ini sudah ada sekitar 300-an pengecer yang mengantongi izin OSS dan diberi tanda berupa stiker khusus.
“Bagi para pelaku usaha yang tidak kunjung melengkapi perizinan atau nekat memperjualbelikan BBM bersubsidi, petugas tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan barang bukti,” tukasnya.
Nantinya, barang bukti berupa BBM ilegal beserta mesin pom mini yang digunakan akan dimusnahkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak Kejaksaan.
Di sisi lain, Satpol PP bersama Tim Satgas juga terus memperketat pengawasan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengantisipasi penyalahgunaan distribusi. ***
