Aktivitas petani sawit di perkebunan kawasan Pangkalan Bun Kalimantan Selatan. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Kabar Ibu Kota

Puluhan Provinsi Tekan Pusat, Minta DBH Hasil Perkebunan

  •  IBUKOTAKINI.COM – 24 provinsi penghasil sawit menuntut tambahan Dana Bagi Hasil (BDH) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) perkebunan kepada pemerintah pusa
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – 24 provinsi penghasil sawit menuntut tambahan Dana Bagi Hasil (BDH) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) perkebunan kepada pemerintah pusat.

Tuntutan tambahan DBH-SDA perkebunan disampaikan usai perwakilan daerah melakukan pertemuan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Tuntutan itu disampaikan di tengah pembahasan peraturan pemerintah (PP) pelaksana sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyepakati DBH -SDA perkebunan dimasukkan dalam pembentukan PP.

Usulan penambahan komponen DBH diinisiasi Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi. Termasuk tiga provinsi yang selama ini diketahui tidak memiliki perkebunan sawit. 

Daerah yang ikut mengusulkan ialah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku dan Papua. 

“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat dalam pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU HKPD khususnya amanah pada pasal 123,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan usulan draft khusus membahas hasil perkebunan kelapa sawit. "Seluruh provinsi penghasil kelapa sawit dan komoditi perkebunan lainnya sepakat mengusulkan beberapa hal yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI," imbuh Ismiati. 

Selama ini komponen dana transfer tidak membagihasilkan SDA sawit dan perkebunan lainnya. Namun, lewat UU HKPD, pemerintah daerah mendapat kesempatan mengusulkan DBH ‘lainnya’.

"Bila mendapatkan DBH-SDA, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat ekonomi daerah, memperkuat fiskal daerah dan menumbuhkan ekonomi baru oleh pemerintah daerah," jelas Ismiati.

Pernyataan senada diungkapkan Kepala Bapenda Sumatera Barat, Maswar Dedi. 
“Tujuan dari rangkaian kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan memberikan kepastian alokasi DBH SDA kepada Pemerintah Daerah serta mendukung penguatan penerimaan negara,” katanya.

Pertemuan itu juga membahas kewenangan pemberian izin perkebunan kelapa sawit, penambahan komponen skema yang diambil dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit serta turunannya. Kemudian pembagian persentase kakao untuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya diusulkan juga membagihasilkan DBH Pajak yang bersumber dari PPN kelapa sawit dan turunannya. Serta komoditas lainnya.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan, pemerintah hanya mengenal 5 jenis penerimaan DBH-SDA.

Pertama kehutanan, kemudian pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan terakhir pertambangan panas bumi.

Dari 5 jenis DBH SDA itu, porsi pemerintah provinsi, masing-masing tak lebih dari 20 persen. Bahkan untuk minyak bumi, hanya 3,1 persen dan penerimaan dari gas bumi sebesar 6,1 persen.