
Punya 31,8 Juta Investor, BEI Perketat Kepemilikan Saham
- Batas Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5 Persen
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase baru pengembangan pasar modal. Setelah mencatat pertumbuhan jumlah perusahaan tercatat dan investor yang signifikan dalam satu dekade terakhir, fokus BEI kini bergeser pada penguatan kualitas, transparansi, tata kelola, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 perusahaan pada 2015 menjadi 962 perusahaan per 22 September 2026. Pada periode yang sama, jumlah investor pasar modal melonjak dari sekitar 434 ribu menjadi hampir 31,8 juta investor.
Sementara itu, kapitalisasi pasar BEI telah mencapai sekitar Rp11.100 triliun atau USD 623 miliar.
“Berbagai pencapaian pasar modal tentunya menjadi hal yang patut kita apresiasi. Namun, saat ini kita memasuki fase yang berbeda. Tantangan kita tidak lagi hanya mengenai bagaimana menumbuhkan pasar, tetapi juga bagaimana memperkuat kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Kamis 24 September 2026.
BACA JUGA:
BEI Umumkan Jadwal Libur Bursa 2027, Ada Libur Panjang di Maret - ibukotakini.com
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Indonesia Capital Market Summit (ICMS) 2026, yang menjadi forum pembahasan mengenai arah pengembangan dan reformasi pasar modal Indonesia.
Demutualisasi BEI Jadi Bagian Reformasi Pasar Modal
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum tersebut adalah demutualisasi BEI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Mohamad Hekal, mengatakan demutualisasi Bursa merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BEI di tingkat global.
Meski demikian, Hekal menekankan pentingnya menjaga independensi BEI setelah demutualisasi.
Salah satu instrumen yang disoroti adalah pembatasan kepemilikan saham Bursa. Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, batas kepemilikan saham baru ditetapkan maksimal 5 persen, atau sesuai persetujuan OJK.
BACA JUGA:
Akuisisi Bayan Resources: Perusahaan Haji Isam Tegaskan Tak Kucurkan Dana - ibukotakini.com
Hekal mengatakan batas kepemilikan tersebut perlu diterapkan secara konsisten.
Menurut dia, pasar modal Indonesia harus dibangun sebagai lembaga yang independen dan kredibel serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham.
Ia menegaskan batas maksimal kepemilikan saham Bursa sebesar 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diterapkan tanpa memberikan pengecualian atau perlakuan khusus kepada lembaga maupun entitas tertentu.
BEI dan OJK Perkuat Reformasi
Untuk menghadapi tantangan pasar modal ke depan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat agenda reformasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk investor global dan pakar hukum internasional.
BACA JUGA:
IHSG Sepekan Anjlok 1,53%, Investor Asing Net Sell Rp1,79 Triliun - ibukotakini.com
Reformasi tersebut mencakup penguatan free float perusahaan tercatat, data kepemilikan saham, tata kelola, kepatuhan dan penegakan regulasi, pendalaman pasar serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, mudah diakses, efisien, resilien dan memiliki daya saing global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Fondasi ekonomi dan keuangan Indonesia, menurut dia, tetap kuat. Hal itu antara lain tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,29 persen pada kuartal II 2026 dan pertumbuhan kredit investasi sebesar 25,13 persen.
Namun, Friderica menekankan ketahanan ekonomi saja belum cukup untuk menjaga kepercayaan investor.
BACA JUGA:
Asing Jual Saham Rp438,5 Miliar, IHSG Gagal Bertahan di 6.700 - ibukotakini.com
Reformasi berkelanjutan, institusi yang kredibel, serta penguatan integritas dan transparansi pasar juga diperlukan. Kerangka regulasi dan pengawasan pun perlu terus dikembangkan dan diselaraskan dengan standar internasional.
Jumlah Investor Pasar Modal Hampir 31,8 Juta
Dalam satu dekade terakhir, ekosistem pasar modal Indonesia juga berkembang dari sisi produk.
Saat ini, produk yang tersedia tidak hanya saham. BEI juga memiliki ETF, REIT, waran terstruktur, derivatif hingga efek bersifat utang.
Pertumbuhan tersebut berjalan beriringan dengan peningkatan jumlah investor yang mencapai hampir 31,8 juta hingga 22 September 2026.
ICMS 2026 kemudian menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pasar domestik dengan komunitas investasi global. Forum tersebut membahas perkembangan investasi di emerging markets, alokasi modal, tata kelola, aksesibilitas pasar, serta standar dan praktik terbaik internasional.
BACA JUGA:
Bayan Resources Cabut Force Majeure, 3 Anak Usaha Nambang Lagi - ibukotakini.com
Sejumlah lembaga keuangan dan institusi global turut memberikan perspektif dalam forum tersebut, antara lain J.P. Morgan, UBS, MUFG, Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX), Simpson Thacher & Bartlett LLP, dan Ropes & Gray.
Jeffrey menegaskan pengembangan pasar modal membutuhkan kolaborasi konsisten seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, ICMS 2026 menjadi salah satu momentum bagi BEI untuk memperkuat konektivitas internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.***
