
Pusat Sunat Dana Daerah, Penanganan Banjir Terdampak
- Curhat Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al-Qadri pada Rakor Tipikor
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM — Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al-Qadri menyoroti persoalan transfer dana pusat ke daerah yang dinilai merugikan daerah.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Balikpapan, Rabu 10 September 2025.
Alwi mengungkapkan, tahun ini Balikpapan seharusnya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp440 miliar. Namun, dana yang ditransfer pemerintah pusat hanya Rp99 miliar.
“Informasi yang kami terima, pemotongannya bahkan mencapai 75 persen. Akibatnya banyak program prioritas, termasuk penanganan banjir, tidak bisa kami laksanakan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Wali Kota Balikpapan Minta Pusat Tinjau Ulang Pemotongan Dana Bagi Hasil - ibukotakini.com
Selain soal DBH, Alwi juga menegaskan komitmen DPRD Balikpapan dalam mencegah praktik korupsi.
Menurutnya, setiap kegiatan berskala besar yang dijalankan di Balikpapan selalu mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) agar sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
Ia mencontohkan pembangunan kantor DPRD Balikpapan yang berjalan dengan pendampingan aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah dari teman-teman Kejari juga ikut membantu. Ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi di daerah,” kata Alwi.
DPRD Balikpapan, lanjutnya, juga kerap menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
Harga Pangan dan Transportasi Turun, Balikpapan-PPU Deflasi - ibukotakini.com
Pada Mei 2024, misalnya, DPRD bersama KPK menggelar rapat koordinasi membahas tata kelola APBD, transparansi, dan perencanaan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap kegiatan semacam ini bisa dilaksanakan minimal setahun sekali agar menjadi pengingat sekaligus pengawal bagi DPRD Balikpapan maupun kabupaten/kota lainnya di Kaltim,” tutur Alwi.
Alwi berharap agar pemerintah pusat lebih mempertimbangkan kondisi daerah, khususnya terkait dana transfer yang menjadi penopang pembangunan kota. ***
