Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN 103 Inpres Hasanuddin.
Politik

Putusan MA soal Suket Gibran, Denny Minta Mundur, Mahfud Singgung Pidana

  • MA Batalkan Suket Gibran
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai beragam komentar dari sejumlah tokoh.

Denny Indrayana, Mahfud MD, Henri Subiakto, hingga Guntur Romli turut menanggapi putusan tersebut. Mereka menyoroti implikasi hukum dan politik dari pembatalan surat keterangan yang sebelumnya digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. MA mencatat tanggal putusan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan amar kabul kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

BACA JUGA:

Program Magang Nasional Digaji Pemerintah Mulai Lagi 30 Oktober 2026 - ibukotakini.com

Denny Indrayana: Gibran Diminta Mundur

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjadi salah satu tokoh yang memberikan komentar keras atas putusan MA tersebut.

Melalui akun media sosialnya, Denny menyebut putusan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menilai, setelah putusan MA dan MK, Gibran seharusnya mundur dari jabatan Wakil Presiden.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tulis Denny.

BACA JUGA:

Mau Lanjut ke Perguruan Tinggi Vokasi? Ini Lima Terbaik di Indonesia - ibukotakini.com

Mahfud MD: Jabatan Wapres Urusan Politik, Pembuatan Suket Harus Diproses Pidana

Berbeda dengan Denny, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti dua aspek sekaligus, yakni konsekuensi politik terhadap jabatan Gibran dan kemungkinan proses pidana terkait penerbitan Suket.

Mahfud menyebut tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden bergantung pada keputusan politik.

“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya.

Namun, dia menegaskan persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak boleh berhenti pada putusan MA.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” lanjutnya.

BACA JUGA:

BRI Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Pemberdayaan 4.909 Desa BRILiaN - ibukotakini.com

Dengan demikian, Mahfud memisahkan persoalan status jabatan Gibran yang menurutnya berada di ranah politik dengan dugaan persoalan pidana dalam penerbitan dan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Henri Subiakto: Persoalan Berlanjut ke DPR dan Jalur Pidana

Pakar komunikasi politik Henri Subiakto juga memberikan tanggapan atas putusan MA.

Dalam pernyataannya, Henri menilai pembatalan Suket oleh MA memperbesar persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Dia menyebut putusan MA dan MK akan menjadi dasar perdebatan lanjutan mengenai legitimasi hukum dan etika jabatan Wakil Presiden.

“Gibran sudah terang benderang tidak lulus SLTA dan sekarang sudah tidak diakui lagi keberadaan Suket sebagai pengganti ijazah oleh Mahkamah Agung. Tinggal nunggu implementasi politik dari keputusan MA dan MK,” tulis Henri mellaui akun X. 

Henri juga menyoroti kemungkinan tindak lanjut melalui DPR maupun proses hukum pidana terhadap penerbitan dokumen tersebut. Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah politik para wakil rakyat dan tindak lanjut aparat penegak hukum.

BACA JUGA:

Membandingkan Ekonomi Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Efektif? - ibukotakini.com

Guntur Romli Singgung Jokowi

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, turut mengomentari putusan MA. Dia mengaitkan polemik Suket Gibran dengan proses politik dan perubahan aturan yang mengiringi pencalonan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

“MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah, Konspirasi Manipulasi Kekuasaan Jokowi Terbongkar!”

Guntur menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut proses perubahan aturan yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.

Dia menyinggung putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden serta aturan KPU terkait persyaratan pendidikan.

“Usia cawapres diakali lewat MK. Ijazah diakali lewat PKPU. Suket pun gugur di MA,” tulisnya.

Guntur juga menuding proses tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan kekuasaan saat Jokowi menjabat sebagai presiden. Tuduhan itu merupakan pendapat politik Guntur, bukan kesimpulan yang dinyatakan dalam amar putusan MA.

BACA JUGA:

Apresiasi SKK Migas untuk Balikpapan: Izin Cepat, Lingkungan Dijaga - ibukotakini.com

Sementara itu, Ardianto Satriawan menyoroti tiga tuntutan yang diajukan Subhan dalam perkara kasasi tersebut. Melalui unggahan X, aktivis pendidikan itu menyebut penggugat, Subhan Palal, meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan MK dalam memori kasasinya.

Tiga tuntutan yang disampaikan meliputi: Meminta gugatan dikabulkan seluruhnya. Meminta Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya.

Putusan MA Belum Otomatis Mengubah Jabatan Gibran

Sebagai informasi, perkara kasasi tersebut diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara tersebut berasal dari gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Adapun nomor perkara kasasinya adalah 742 K/TUN/2026.

Majelis hakim yang memutus perkara terdiri dari Yulius sebagai ketua, serta Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Putusan dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Namun, penting dicatat, objek sengketa dalam perkara ini adalah keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keputusan pemberhentian Wakil Presiden.

Karena itu, putusan MA tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya. Persoalan kelanjutan jabatan tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional dan politik yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan masih dalam proses minutasi sehingga pertimbangan hukum majelis hakim belum sepenuhnya dapat diketahui. ***