Putusan MK Terkait Pilkada 2024: Budiono Sebut Keadilan Demokrasi
Politik

Putusan MK Terkait Pilkada 2024: Budiono Sebut Keadilan Demokrasi

  • Putusan MK ini bisa merubah dinamika politik, tidak hanya di Balikpapan, tetapi PDIP perjuangan di beberapa daerah seperti pada pemilihan Gubernur di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim yang mana PDIP bisa maju sendiri.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terkait Pilkada 2024, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Balikpapan Budiono menyambut baik putusan konstitusi.

“Ini regulasi tertinggi di negara kita adalah konstitusi yang harus dijalankan. Kita sambut kabar gembira ini tentang keadilan yang kami rasakan bahwa kebenaran suatu saat akan menang," jelasnya kepada awak media pada Jumat 23 Agustus 2024. 

Budiono mengatakan ini adalah keadilan untuk menjalankan demokrasi sehingga masyarakat benar-benar bisa memilih. 

“Kalau memilih kan tidak hanya satu tapi bisa dua minimal,” katanya.

Adanya putusan MK ini, salah satunya untuk menghindari kotak kosong tapi ini sebagai bentuk keadilan yang mana fenomenanya di seluruh Indonesia adanya partai pemborong. 

“Dengan putusan itu, kami dari PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih bahwa keadilan yang kita dapat hari ini,” terangnya.

Untuk DPC PDI Perjuangan Balikpapan, pada saat tahapan pendaftaran banyak yang mendaftar. Hanya saja, sudah mengerucut menjadi tiga calon. 

“Semua kita serahkan kepada pimpinan. Kami tidak bisa menyebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Menurutnya, putusan MK ini bisa merubah dinamika politik, tidak hanya di Balikpapan, tetapi PDIP perjuangan di beberapa daerah seperti pada pemilihan Gubernur di DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jatim yang mana PDIP bisa maju sendiri.

Budiono menuturkan bahwa PDIP Balikpapan memiliki 4 kursi dengan total suara 43 ribu lebih suara bisa mengusung calon kepala daerah sendiri. 

“Kalau berdasarkan persentase, PDIP di Balikpapan mendapat 4 kursi, itu secara persentase kami bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri, karena persentase kita ada di 8,5 persen," sebutnya.

Berdasarkan putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon kepala daerah khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yakni, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%  di provinsi tersebut.

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota yakni, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kedua, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Ketiga, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. ***