
Putusan Sidang MK: Hakim Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Milik Gibran
- Tapi Permohonan Denny Indrayana Tak Diterima
Politik
IBUKOTAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
"Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu," kata Arsul.
MK Sebut Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyinggung dokumen pendidikan lain yang dimiliki Gibran, termasuk certificate of attendance.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipersamakan dengan ijazah atau dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan.
"Certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," demikian pertimbangan MK.
Meski demikian, pertimbangan tersebut tidak berujung pada keputusan MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK justru menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
MK Tidak Terima Permohonan Denny Indrayana
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.
Sementara itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Pada bagian pokok permohonan, MK menyatakan:
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima."
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Lilik Prisbawono Adi sebagai Anggota.
Denny Indrayana dkk Minta Gibran Didiskualifikasi
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Selain itu, pemohon meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran dinyatakan batal, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Tidak berhenti di situ, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.***
