Rakornas Pengadaan ASN 2024, Pemkab PPU Dukung Pemerintah Pusat
Advertorial

Rakornas Pengadaan ASN 2024, Pemkab PPU Dukung Pemerintah Pusat

  • JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persia
Advertorial
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024. 

Rapat tersebut dihadiri lebih dari 500 undangan kepala daerah mulai bupati, walikota dan gubernur serta pejabat terkait lainnya diseluruh Indonesia.

Usai kegiatan ini Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa pemerintah kabupaten PPU mendukung langkah pemerintah khususnya dalam rangka persiapan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Langkah pemerintah pusat ini sangat baik sekali memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat di Indonesia termasuk di kabupaten PPU untuk menjadi ASN. Oleh karena itu pemda PPU sangat mendukung langkah ini,” kata Makmur Marbun.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan ada beberapa prioritas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memenuhi kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. 

BACA JUGA:

“Salah satunya adalah fresh graduate yang memiliki kemampuan digital menjadi salah satu sasaran SDM yang akan direkrut pada seleksi CASN pada tahun ini,” katanya dalam sambutan.

Saat ini, Kementerian PANRB telah menerima usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta; dan sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap. 

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate; serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Adv/Diskominfo PPU*)