Buntut teror debt collector di Semarang, OJK panggil Indosaku dan AFPI. Simak ancaman sanksi berat, audit khusus, hingga blacklist bagi pelanggar aturan.  (Foto: TrenAsia/Ilustrasi)
Ekbis

Ramai Soal Debt Collector, OJK Ancam Blacklist

  • Kasus Penarikan Paksa Kendaraan Bikin Resah Warga
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kasus penarikan paksa kendaraan oleh debt collector di berbagai daerah bikin resah masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan merespons keresahan warga Semarang terkait dugaan praktik penagihan kasar oleh oknum penagih utang (debt collector). 

Pada Senin (27/4/2026), OJK resmi memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan klarifikasi.

Langkah ini diambil menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam proses penagihan yang melibatkan pihak ketiga. 

BACA JUGA:

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi dan SLIK, Ini Jadwal Barunya - ibukotakini.com

“OJK menegaskan tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang mengintimidasi atau merugikan masyarakat,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi,  Agus Firmansyah dalam keterangan Selasa, 28 April 2026. 

Sanksi Blacklist dan Pemeriksaan Khusus Menanti

Sebagai bentuk tindakan nyata, OJK segera melakukan pemeriksaan khusus guna mengaudit secara mendalam seluruh mekanisme penagihan yang diterapkan oleh Indosaku. 

“Apabila dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, Indosaku dipastikan akan dijatuhi sanksi administratif berat sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku,” imbuh Agus Firmansyah.

BACA JUGA:

Lawan Rentenir di Daerah, Ini yang Dilakukan OJK Kaltim - ibukotakini.com

Selain pengawasan internal terhadap perusahaan, OJK juga mendesak AFPI melalui Komite Etik untuk segera melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist (daftar hitam) kepada perusahaan penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang terlibat dalam insiden di Semarang tersebut. 

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa setiap penyelenggara fintech wajib memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan atau perilaku mitra pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Larangan Penagihan Intimidatif

Ketegasan OJK ini berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, segala bentuk penagihan yang mengandung unsur ancaman, upaya mempermalukan, hingga tindakan yang merendahkan martabat konsumen dilarang keras secara hukum.

"Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak boleh menimbulkan dampak sosial yang merugikan," tegas Agus Firmansyah dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:

OJK Soroti Pinjol Ilegal, AFPI Gencarkan Literasi Keuangan di Riau - ibukotakini.com

Guna mencegah kejadian serupa, Indosaku diwajibkan melakukan evaluasi total terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. 

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya yang mengabaikan prinsip pelindungan konsumen.

Agus menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami intimidasi oleh oknum penagih utang, OJK mengimbau untuk segera melaporkan tindakan tersebut melalui kanal pengaduan resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.***