
Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi Disepakati
- Upaya meningkatkan investasi di Balikpapan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi pada Rapat Paripurna DPRD Selasa (11/5/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman. Diwawancarai usai rapat paripurna, Yono mengatakan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan memudahkan investasi maupun perizinan bagi para investor di Kota Balikpapan.
"Kamu digaris bawahi bahwa investasinya juga harus benar-benar pro kepentingan rakyat supaya perkembangan ekonomi merata. Jangan sampai hanya menguntungkan kelompok atau golongan tertentu. Investasi yang dilakukan juga harus memberi dampak baik terhadap perkembangan ekonomi Kota Balikpapan secara keseluruhan," ungkap Yono.
Ini adalah satu dari sekian banyak Perda inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang sudah melalui pembahasan bersama Wali Kota Balikpapan dan disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Raperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi ini sudah siap dan melalui pembahasan semua pihak" katanya.
BACA JUGA:
Sementara, hadir mewakili Wali Kota Rahmad Mas'ud, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan bawa Raperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi ini ditetapkan guna mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal.
"Secara umum investasi memiliki peran penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto serta pengembangan usaha mikro kecil dan koperasi," sebutnya.
Balikpapan memiliki kemampuan untuk menarik investasi dari asing maupun dalam negeri. Ini tidak lepas dari dukungan strategis pemerintah baik secara nasional maupun regional. Dengan begitu tercipta iklim investasi yang kondusif dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Diharapkan dengan penetapan raperda ini akan jadi salah satu pemantik untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Nantinya akan memberi kemudahan aktivitas pelaku usaha maupun kegiatan investasi yang meningkatkan perekonomian warga. Dari situ juga dapat memajukan pembangunan kota," jelasnya.
BACA JUGA:
Ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. "Maka diharapkan dapat mengurangi hambatan yang dialami oleh pelaku usaha," ujarnya.
Dengan adanya Aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berimbas pada perekonomian. UMKM juga akan lebih didorong untuk maju dan berdaya saing.
"Dengan dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan ini, maka raperda telah disepakati bersama untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan," pungkasnya.