logo
Raperda Kota Layak Anak Disahkan, Bapemperda Tunggu Perwali Teknis
Balikpapan

Raperda Kota Layak Anak Disahkan, Bapemperda Tunggu Perwali Teknis

  • Melalui perda ini, menunjukkan komitmen Pemerintah sekaligus ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan ramah dan aman bagi anak.
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak menjadi perda pada rapat paripurna di Grand Senyiur Hotel Balikpapan kemarin (14/4/2025). Ini menjadi langkah Balikpapan untuk menuju kota yang makin ramah bagi tumbuh kembang anak. 

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, hingga disahkan, raperda ini membutuhkan proses yang panjang. 

"Alhamdulillah saat ini semua tahapan penyusunan raperda telah selesai," ucapnya (15/4/2025).

Menurutnya, Perda Kota Layak Anak ini memiliki urgensi tinggi dan menjadi prioritas selama ini. Raperda tersebut masuk dalam program kumulatif terbuka, di mana semua proses mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga harmonisasi dan fasilitasi telah dijalankan. 

Setelah pengesahan pereda tersebut, selanjutnya tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) berkaitan dengan aturan teknis. Ini nantinya akan disusun bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Yakni DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana)," sebut Andi Arif.

BACA JUGA:

6 Fraksi DPRD Balikpapan Sepakati Raperda Kota Layak Anak - ibukotakini.com

Melalui perda ini, menunjukkan komitmen Pemerintah sekaligus ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan ramah dan aman bagi anak. 

"Karena anak-anak membutuhkan ruang untuk berekspresi, berkreasi dan berkembang," ujarnya.

Sementara untuk menciptakan ruang aman tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah hal fundamental untuk menyongsong mimpi besar Indonesia Emas 2025. 

"Karena jika tidak segera dimulai dari sekarang, ini bisa sulit terwujud," alasannya.

Adanya perda ini juga tak lepas dari peran Forum Anak, yang telah difasilitasi hingga tingkat kelurahan sebagai wadah komunikasi antara anak, pemerintah, dan masyarakat. Nantinya aturan turunan seperti perwali akan mengatur lebih detail, termasuk soal jam wajib belajar masyarakat hingga penggunaan gadget atau gawai oleh anak-anak.

Dalam perumusan aturan terkait penggunaan gawai ini juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Bahwasanya diharapkan anak-anak memiliki pola jelas, kapan waktu belajar, bermain dan menggunakan gawai secara sehat. 

"Semua OPD mesti terlibat dalam pengawasan dan pembinaan," pungkasnya. (Adv)