Raperda KTR Tahap Harmonisasi, Siapkan Sangsi bagi Pelanggar
- Raperda usulan dari pemkot balikpapan sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dan akan dilanjutkan pada propemperda tahun 2025.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan Raperda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Raperda ini merupakan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Raperda usulan dari pemkot balikpapan sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dan akan dilanjutkan pada propemperda tahun 2025.
"Raperda usulan pemerintah kota telah melalui tahapan pembicaraan tingkat 1 dan menunggu hasil harmonisasi atau fasilitasi atau evaluasi (dari pemerintah provinsi)," ucapnya pada Kamis 21 November 2024.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Elizabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan raperda KTR ini sudah diharmonisasikan, hanya masih dilakukan review kembali oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:
- Mulai 24 November, Algaka Pilkada Serentak 2024 Ditertibkan - ibukotakini.com
- Cagub Kaltim Rudy Mas'ud Ingin Kembalikan Kejayaan Kukar - ibukotakini.com
- KLIK Mudahkan Masyarakat Kelurahan Margasari dalam Pengurusan Administrasi - ibukotakini.com
Pasalnya, ada beberapa hal yang harus di selaraskan setelah dilakukan harmonisasi, karena ini menjadi poin penting diberlakukan raperda tersebut, yakni terkait sangsi bagi yang melanggar Perda ini.
"Sanksi itu seperti apa, kalau kita melarang berarti kan harus ada sangsi. Kalau ada kewajiban berarti ada sangsi," ujarnya.
Mengingat, adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru diterbitkan, yang mana PP tersebut didalamnya mengatur mengenai kesehatan, sehingga Raperda KTR ini juga harus menyesuaikan dengan PP tersebut.
"Apa hasil harmonisasi dari OPD teknis baru dikembalikan ke bagian hukum, baru setelah itu kembali dievaluasi pemerintah provinsi baru kembali ke pemerintah kota, setelah di ok kan baru dapat nomor register," terangnya.
Elizabeth berharap akhir tahun ini perda KTR bisa ditetapkan, ketika Perda ini sudah berlaku ditengah masyarakat harus dapat diimplementasikan.
"Kan nanti teman-teman yang akan turun ke lapangan, sehingga harus efektif. Jangan sekedar punya Perda tapi efektivitas tidak bisa dilaksanakan," katanya. ***