
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Masuk Propemperda 2025
- Tiga raperda yang ditarik dari Propemperda, dua diantaranya adalah usulan Pemerintah Kota Balikpapan.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menetapkan penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Raperda tersebut yakni terkait Perubahan Atas Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ini merupakan Usulan Pemerintah kota Balikpapan yang disampaikan melalui surat Wali Kota Balikpapan nomor 180/141/HUB tanggal 18 maret 2025. Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapapan, Jumat (2/5/2025) di Hotel Gran Senyiur.
Sebelumnya, DPRD juga telah menetapkan penarikan tiga Raperda dari Propemperda tahun 2025. Bagus mengatakan, dari tiga raperda yang ditarik dari Propemperda, dua diantaranya adalah usulan Pemerintah Kota Balikpapan. Yakni Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025-2045.
Sementara, terkait usulan raperda di luar Propemperda 2025, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurutnya merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi Perda oleh Kementerian Keuangan. Sebagaimana amanat pasal 99 ayat 5 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pajak daerah dan retribusi daerah saat ini belum masuk dalam Propemperda tahun 2025. Maka perlu dilakukan penetapan raperda di luar Propemperda tahun 2025," sebut Bagus.
BACA JUGA:
Tiga Surat Anak SD Bikin Wali Kota Balikpapan Terharu di Upacara Hardiknas - ibukotakini.com
Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 41 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Juga ketentuan pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Ada beberapa yang memerlukan penajaman mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Mungkin ada beberapa yang belum masuk dalam item di peraturan daerah," terang Bagus.
Dirinya mengatakan, ini sebagai upaya peningkatan pada perolehan pajak daerah maupun retribusi daerah. Melalui hal ini diharapkan Pendapatan asli daerah bisa ditingkatkan dengan baik.
"Ini akan kembali ke masyarakat juga. Terutama di fasilitas masyarakat," kata Bagus.
Bagus menambahkan, untuk retribusi daerah sebelumnya ditargetkan Rp1,3 miliar. Ia berharap meskipun ada efisiensi yang mengakibatkan perhotelan sedikit mengalami penurunan okupansi, namun diharapkan minimal bisa seperti tahun 2024.
"Tapi diharapkan bisa naik lagi, masuk ke keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya. ***
