
Raperda Perubahan APBD Kaltim 2025 Disetujui, Bertambah Rp746 Miliar
- Rancangan perubahan APBD 2025 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Jumat, 26 September 2025.
Persetujuan dituangkan lewat penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dengan disaksikan 42 anggota dewan.
Dalam pendapat akhir Gubernur Kaltim yang dibacakan Sri Wahyuni, pemerintah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi DPRD selama proses pembahasan. “Pembahasan ini berjalan dengan baik, tetap menjunjung dinamika politik yang demokratis,” ucapnya.
BACA JUGA:
Wagub Klaim Luas Lahan Sawah Naik 2 Kali Lipat - ibukotakini.com
APBD Kaltim 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp746,85 miliar. Dari semula Rp21 triliun, kini bertambah menjadi Rp21,74 triliun. Perubahan itu meliputi: Pendapatan Daerah: turun dari Rp20,10 triliun menjadi Rp19,14 triliun atau berkurang Rp950,76 miliar; Belanja Daerah: naik dari Rp20,95 triliun menjadi Rp21,69 triliun, bertambah Rp746,85 miliar; Pembiayaan Daerah: penerimaan meningkat dari Rp900 miliar menjadi Rp2,59 triliun, sementara pengeluaran tetap Rp50 miliar.
Sri Wahyuni menjelaskan, persetujuan bersama ini mencerminkan komitmen untuk mengoptimalkan pendanaan pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini diharapkan mampu menguatkan prioritas pembangunan secara berkesinambungan, serta mendukung pencapaian visi Kaltim menuju generasi emas,” katanya.
Selanjutnya, rancangan perubahan APBD 2025 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan bimbingan dalam melaksanakan tugas membangun Kalimantan Timur menuju generasi emas,” tutup Sri Wahyuni. ***
