Ratusan Pelaku UMKM Balikpapan Ikuti Bimtek Pendaftaran Sertifikasi TKDN
UMKM

Ratusan Pelaku UMKM Balikpapan Ikuti Bimtek Pendaftaran Sertifikasi TKDN

  • BALIKPAPAN - Sebanyak 150 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Balikpapan berkumpul untuk mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Te
UMKM
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 150 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Balikpapan berkumpul untuk mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka  Kementerian Perindustrian dihadiri Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.

Di kesempatan itu, ia mengatakan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal ditahun 2024.

"Jadi yang belum punya bisa menghubungi Dinas setempat baik Pak Heru (Kepala DKUMKMP Balikpapan) dan Ibu Heni (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur)," jelasnya kepada para pelaku UMKM Kota Balikpapan, di Hotel Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Senin 4 Desember 2023.

Di samping itu juga, para pelaku UMKM yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat mempunyai sertifikat TKDN, khususnya industri kecil. Untuk sertifikat TKDN ini untuk industri kecil sifatnya self asessment.

"Kami hanya melakukan verifikasi dokumen, yang melibatkan Dirjen dan pusat P3DN dan Balai. Kita punya balai standarisasi dan pelayanan jasa industri dari Aceh sampai dengan Ambon. Semua kami libatkan dalam upaya mempercepat," ujarnya.

BACA JUGA:

Sejak Peraturan Menteri terbit pada November tahun lalu, ada target yakni semakin banyak produk industri kecil yang mendapatkan sertifikat TKDN dan kemudian tayang di E Katalog, karena sesuai instruksi Presiden serta kebijakan pemerintah yang ada terkait belanja pemerintah baik pusat, daerah, BUMN dan BUMD diwajibkan  40 persen belanja harus produk UMKM.

Kegiatan ini untuk memicu supaya Dinas terkait dapat mengadakan kegiatan sejenis, minimal para pelaku mempunyai akun SIINas. 

"Siklus pembinaan yang kita jalankan, untuk meningkatkan pelaku kita untuk berinovasi," terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur untuk menambah kuota bagi pelaku usaha dalam memiliki akun SIINas.

Target Kota Balikpapan berjumlah 190 pelaku usaha tetapi yang sudah memiliki akun sebanyak 199 pelaku usaha. "Target kita sudah terlampaui, bahkan menyumbang prosentase dari Kabupaten Kota Provinsi yang ditarget 1000 (pelaku usaha)," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha Kota Balikpapan untuk memiliki label halal, karena pada bulan Oktober 2024 itu pencanangan produk harus bersertifikasi halal. "Kalau bisa pelan-pelan diurus," imbuhnya.

Begitu juga mengenai Hal Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), para pelaku usaha penting memiliki HAKI untuk produk yang dimiliki.  "HAKI itu perlu juga. Yang kesempatan yang hadir pada hari ini bisa mempunyai HAKI," ujarnya. (*)