Pemerintah daerah di wilayah IKN mengasuransikan ratusan sapi untuk menghindari kerugian akibat PMK.
Kabar Ibu Kota

Ratusan Sapi di Wilayah IKN Diasuransikan Pemerintah, Warga Bayar Rp 40 Ribu

  •   IBUKOTAKINI.COM – Demi mencegah kerugian warga akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengasuransikan
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Demi mencegah kerugian warga akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengasuransikan sapi milik warga. 

Kebijakan ini menjadi terobosan di tengah kekhawatiran munculnya wabah PMK di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) itu.  Jumlah sapi milik warga yang diasuransikan tak tanggung-tanggung. Ada 200 ekor lebih sapi yang masuk dalam program asuransi itu.

Menurut Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Arief Murdyatno, sapi milik warga atau peternak diasuransikan melalui Program AUTSK atau Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau. 

Dengan asuransi itu, jika ada ternak yang mati, warga akan mendapat penggantian sebesar Rp 10 juta per ekor.

"Risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian," ujar Arief Murdyatno, baru-baru ini.

Dalam program AUTSK ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp 200 ribu per tahun. Pemerintah memberikan subsidi sekitar 75 persen, sehingga peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp 40 ribu per ekor per tahun. Selebihnya sebesar Rp 160 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat.

Ia menilai hal ini sangat membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena Program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama melakukan budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.

Kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.

Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.

Sebenarnya, lanjut Arief, tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 500 ekor sapi di PPU yang diasuransikan, namun ia tetap bersyukur karena telah ada 200 sapi, sehingga dari 200 ekor ini diharapkan menjadi pemicu bagi peternak lain untuk mendaftarkan sapi mereka dalam Program AUTSK.

Menurut Arief Murdyatno, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasindo (Jasa Indonesia) yang berkantor di Kota Balikpapan.

Dalam pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.