Realisasi Penerimaan Pajak di Balikpapan Capai 95 Persen
- IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD)Kota Balikpapan optimis penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mencapai 100 pe
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD)Kota Balikpapan optimis penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) tahun 2021 mencapai 100 persen. Pasalnya, hingga kini capaian realisasi sebesar 95 persen dari target.
Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan target penerimaan PAD pada tahun 2021 sebesar Rp515 miliar. Dan diyakini hingga Desember 2021 mendatang akan mencapai 100 persen.
"Target kita Rp 515 miliar di tahun 2021, dan sampai saat ini sudah 95 persen, tinggal 5 persen lagi kita cari sampai tanggal 20 Desember," katanya penuh optimis, Senin (6/12/2021).
Menurut Haemusri Umar, pemasukan dari pajak daerah menyumbang hingga 74 persen dari postur target PAD Kota Balikpapan. “Paling besar dari pajak daerah,” tuturnya.
Sampai dengan saat ini, ada beberapa sektor pajak daerah yang sudah melewati target, di antaranya pajak hotel, pajak hiburan, reklame, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“Itu sudah di angka 100 persen. Alhamdulillah, sektor-sektor unggulan di tahun 2021 ini sudah 100 persen,” tutur Haemusri Umar.
- Baca juga: https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-berikan-relaksasi-pajak
- https://ibukotakini.com/read/relaksasi-pajak-di-kota-balikpapan-capai-rp-32-miliar
Sementara khusus untuk sektor unggulan, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) hingga akhir November sudah mencapai 99 persen.
Adapun targetnya berada di angka Rp 131 miliar sehingga dipastikan akan terpenuhi hingga akhir tahun ini.
“Karena di tahun 2021 kita berharap BPHTB, karena nilainya paling besar di pajak daerah. Saya berharap semuanya bisa sesuai target,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah memberikan insentif bagi wajib pajak dalam membayar tunggakan pajaknya. Hal ini untuk meringankan wajib pajak di Kota Balikpapan selama masa pandemi Covid-19.
Pemberian Insentif ini diberikan berupa kebijakan pembebasan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang membayar kewajibannya selama periode September hingga Oktober 2021 ini.
"Kebijakan ini memang dimanfaatkan salah satu mal terbesar di Kota Balikpapan yang melunasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan nilai tunggakan mencapai Rp 6,5 miliar,” imbuh dia.