Realisasi Perolehan Retribusi Perizinan Tahun 2023 di Balikpapan Meningkat Signifikan
Bisnis

Realisasi Perolehan Retribusi Perizinan Tahun 2023 di Balikpapan Meningkat Signifikan

  • IBUKOTAKINI.COM - Retribusi perizinan yang masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu-Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Balikpapan di awal tahun 2
Bisnis
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

IBUKOTAKINI.COM - Retribusi perizinan yang masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu-Satu Pintu (DPMPT-SP) Kota Balikpapan di awal tahun 2023 ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun, retribusi perizinan tersebut hanya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Hanya antara dua saja, itu IMTA dan PBG. Tahun 2022 kemarin memang mengalami penurunan dari tahun (2021) sebelumnya, bahkan tidak sesuai dengan target," papar Boedi Liliono, Kepala DPMPT-SP Balikpapan kepada ibukotakini.com baru-baru ini.

Menurutnya, penurunan capaian retribusi perizinan yang terjadi di tahun 2022 tersebut berkaitan dengan regulasi baru tentang PBG yang diimplementasikan pemerintah.

"Karena, (regulasi) PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kan memang baru diterapkan. Targetnya juga sangat tinggi, sementara pelaksanaannya tidak sejalan dengan hal itu," terangnya.

BACA JUGA:

Ia menyebut, target yang telah ditetapkan pun sempat diturunkan karena memang capaiannya yang jauh dari target. Sebagai informasi, pelaksana teknis PBG adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan. Namun, DPMPT-SP Balikpapan juga berwenang dalam pengurusan retribusi perizinan.

"Tahun kemarin (2022) hanya dapat sekitar Rp 2 miliar dari target yang awalnya Rp 14 miliar. Kemudian, (target) diturunkan menjadi Rp 4 miliar karena PBG baru diimplementasikan," sebutnya.

Namun demikian, perolehan retribusi perizinan tahun 2023 yang baru memasuki bulan Februari ini sudah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun lalu.

"Tahun ini kelihatan sudah ada peningkatan, baru berapa bulan saja sudah dapat Rp 4 miliar dari target (tahun 2023) Rp 12 miliar,"

Peningkatan nilai retribusi perizinan tersebut didapatkan dari pengurusan PBG oleh beberapa perusahaan besar yang masuk ke Kota Beriman pada awal tahun ini. "Nilainya memang cukup lumayan," tuturnya.

Sementara itu, retribusi perizinan yang berkaitan dengan IMTA hingga saat ini belum mengalami pergerakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, utamanya adalah regulasi yang berlaku.

"Menjadi ranah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga. Regulasi terkait retribusinya belum dijadikan satu dan Peraturan Daerah (Perda)-nya juga masih disusun, jadi angkanya masih Rp 0," jelasnya.

Selain itu, pengurusan IMTA juga masih dilakukan melalui pemerintah pusat. Sehingga, retribusi perizinan pun tidak masuk ke pemerintah daerah. 

Boedi mengaku DPMPT-SP Balikpapan tidak menargetkan atau memiliki target khusus pada capaian retribusi perizinan yang masuk, baik kaitannya pada PBG dan IMTA.

"Kita cuma mengurus retribusi yang masuk dengan melakukan pelayanan. Target tetap pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," sebutnya.

Dalam hal itu, DPMPT-SP Balikpapan mendukung penuh kinerja OPD terkait untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan tentunya dapat meningkatkan retribusi perizinan yang masuk. ###