
Regulasi Jam Edar Kendaraan Kontainer di Balikpapan Perlu Dievaluasi
- Pemerintah Kota Balikpapan bakal mengevaluasi regulasi jam edar kendaraan besar
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kota Balikpapan bakal mengevaluasi regulasi jam edar kendaraan besar atau kontainer. Evaluasi tersebut, mengingat masih ada kendaraan kontainer yang melewati di luar jam edar.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo usai menerima para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan yang melakukan aksi di Balaikota Balikpapan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Bagus mengungkapkan, dari komunikasi yang dilakukan, ia menemukan adanya ketidaksinkronan peraturan wali kota (perwali) dengan surat edaran (SE) terkait jam edar tersebut.
"Koreksi ya. Evaluasi kita ternyata memang perwali kita tidak sejalan dengan surat edaran yang ada," ungkap Bagus.
Kendati tidak ingin menyalahkan, namun menurutnya ini menunjukkan harus dilakukannya evaluasi regulasi lama. Kemudian perbandingan terhadap surat edaran.
Ia menyebut, jam operasional kendaraan besar di tanjakan Rapak berbeda aturannya antara perwali dan SE. Pihak yang berencana melakukan koordinasi bersama Polresta Balikpapan.
Karena menurutnya pemkot tidak bisa apabila tiba-tiba mengganti regulasi (perda) yang ada tanpa adanya usulan maupun pembahasan dahulu.
BACA JUGA:
Benahi Sistem Pergudangan, DPRD Balikpapan Dukung Langkah Pemkot - ibukotakini.com
"Nanti harus ada usulan baru kita bisa lakukan (perubahan)," katanya.
Kendati perwali memang dari sisi pemerintah kota, namun jika berkaitan dengan regulasi dan peraturan daerah, maka harus melihat dahulu ada atau tidaknya perda yang mengatur jam operasional di Rapak.
"Dengan begitu, maka proses yang dilakukan harus melalui usulan pada DPRD Kota Balikpapan," tutur Bagus.
Sementara berkaitan dengan penerapan sanksi, adanya surat edaran sebenarnya berfungsi untuk mempercepat proses. Berbeda dengan perwali yang harus dilakukan uji publik dahulu.
"Selain itu juga harus ada naskah akademik. Tapi kalau surat edaran internal saja. Dan itu juga sudah jelas, bahwa orang yang melanggar rambu berkaitan dengan undang-undang," terangnya.
Ia berharap terus dilakukan pengawasan melekat agar mencegah pelanggaran. Pasalnya pelarangan secara langsung tidak memungkinkan selama kendaraan hanya memiliki akses melalui jalan tersebut.
"Kecuali jika kita sudah bisa membangun jalan yang tidak melewati tengah kota tidak masalah. Tapi kita masih punya keterbatasan," jelasnya.
Apalagi Balikpapan saat ini gudang maupun pasarnya berada di area dalam kota. Sementara Jalan yang melakukan tanjakan Muara Rapak ini adalah satu-satunya akses.
Ia pun belum dapat memastikan regulasi yang mengatur terkait kendaraan berat ini. Yang jelas untuk menerapkan aturan mesti ada perwali maupun perda yang pasti.
"Tapi memang saat ini yang ada edaran. Ini pun juga dapat digunakan dan sama kuatnya," pungkasnya. ***