Regulasi Pom Mini, Wali Kota Sebut Aturan Tetap Ditegakkan
- BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempunyai wacana untuk membuat surat edaran terkait regulasi pom mini.Wali Kota Balikpap
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempunyai wacana untuk membuat surat edaran terkait regulasi pom mini.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan pemerintah akan menertibkan pom mini yang semakin marak di Kota Balikpapan, dengan mengeluarkan regulasi dalam bentuk surat edaran Wali Kota.
"Tanpa mau memutus piring nasi saudara kita, tapi yang namanya regulasi dan aturan harus ditegakkan juga," jelasnya kepada awak media di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Surat edaran yang akan dikeluarkan nantinya terkait lokasi pom mini, perizinan termasuk keamanan dari keberadaan pom mini tersebut. "Kita akan kaji itu sesuai dengan regulasi dan aturan," terangnya.
Rahmad menjelaskan bahwa Pertamina sudah membuka Pertamini atau Pertashop. Tentunya, hal ini membuka ruang kepada para pelaku usaha pom mini untuk bisa bergabung dengan SPBU mini milik Pertamina. "Nggak ada yang susah kalau kita ikuti," katanya.
BACA JUGA:
- Urai Kemacetan, Pertamina Patra Niaga Alihkan Penjualan Pertalite di Dua SPBU Balikpapan - ibukotakini.com
- Wali Kota Samarinda Puji Fuel Card, Kritik Penyaluran BBM ke Pengecer - ibukotakini.com
Pemerintah Kota meramu regulasi ini tentunya juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait hal ini, salah satunya BKPM maupun asosiasi pom mini.
Tercatat, pom mini yang berada di Kota Balikpapan berjumlah kurang lebih 350 pom mini dan lokasi penempatan pom mini pun ada yang berada di jalan protokol. Hal ini yang menjadi salah satu sebab pom mini akan ditertibkan sesuai dengan regulasi yang ada. (***)