Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Balikpapan

Rekrutmen Guru Dibuka, Disdikbud Balikpapan Cari 643

  • Rekrutmen guru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Tahun Anggaran 2026
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan akan membuka rekrutmen guru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di tengah keterbatasan formasi aparatur sipil negara (ASN) serta menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. 

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pemda wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dari sisi jumlah, kualifikasi, maupun kompetensinya. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin perlindungan hukum dan profesi serta menyediakan anggaran pengembangan kompetensi,” ungkap Irfan dalam keterangannya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Berdasarkan data Disdikbud Balikpapan per 1 Desember 2025, jumlah ketersediaan guru tercatat sebanyak 3.690 orang, sementara kebutuhan riil mencapai 4.452 guru. Artinya, masih terdapat kekurangan signifikan yang harus dipenuhi secara bertahap.

Ia menjelaskan perhitungan kebutuhan tersebut dilakukan menggunakan Analisis Beban Kerja (ABK) guru mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. 

“Dari hasil analisis, kebutuhan riil tambahan guru mencapai 762 orang, namun kemampuan anggaran pada 2026 baru memungkinkan pemenuhan sekitar 643 guru,” terangnya.

BACA JUGA:

Wali Kota Balikpapan Buka Capaian dan PR Pembangunan 2025 - ibukotakini.com

Untuk menutup sebagian kekurangan itu, Disdikbud Balikpapan akan melaksanakan rekrutmen guru melalui PJLP. Pengumuman rekrutmen tertuang dalam Pengumuman Nomor 800/6030/DISDIKBUD tentang Rekrutmen Guru di Lingkungan Disdikbud Kota Balikpapan melalui PJLP Tahun Anggaran 2026.

Adapun persyaratan umum pelamar antara lain Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta bebas dari narkotika. Sementara persyaratan khusus meliputi pendidikan minimal S1 atau D-IV dengan program studi linier sesuai mata pelajaran yang dilamar. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dan pengalaman mengajar akan diprioritaskan.

Guru yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai guru kontrak dengan masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan sekolah. Beban kerja guru PJLP ditetapkan minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 30 jam pelajaran per minggu, termasuk tugas administrasi pembelajaran.

Disdikbud Balikpapan juga menetapkan hak guru PJLP berupa gaji dan tunjangan hari raya sebesar Rp 3,5 juta per bulan yang sudah termasuk BPJS, serta hak cuti yang disetarakan dengan PPPK.

Irfan berharap, skema rekrutmen ini dapat menjadi solusi jangka menengah untuk menjaga mutu layanan pendidikan di Balikpapan. 

“Yang terpenting, proses belajar mengajar tetap berjalan optimal dan kebutuhan guru di sekolah-sekolah dapat terpenuhi,” kata dia. ***