
Komunitas Kita
Resmi, Gubernur Kaltim Larang Pembelajaran Tatap Muka
Kasus corona masih tinggi
Komunitas Kita
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang kegiatan tatap muka dalam proses belajar mengajar di seluruh daerah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menginstruksikan satuan pendidikan (SMA, SMK dan SLB) agar belajar secara online, tak terkecuali pertemuan atau kegiatan antara Guru dan Kepala Sekolah untuk tidak dilaksanakan. Contohnya, In House Training.
"Siswa SMA, SMK dan SLB belajar secara online. Tidak ada tatap muka sebelum diterbitkan keputusan gubernur. Termasuk kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan," kata Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi kepada Tim Berita Biro Humas Setdaprov Kaltim, Ahad (26/7/2020).
Anwar menegaskan kebijakan melalui Surat Edaran Disdikbud Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah.
Melalui surat edaran ini, maka tidak ada tatap muka dilakukan pihak sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Jika memang ada yang merencanakan kegiatan In House Training misalnya, sebaiknya ditunda lebih dulu atau dilaksanakan secara daring saja," tegasnya.
Menurut Anwar, apa yang dilakukan Disdikbud dalam upaya mendukung pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mencegah penularan di lingkungan sekolah.
"Siswa SMA, SMK dan SLB belajar secara online. Tidak ada tatap muka sebelum diterbitkan keputusan gubernur. Termasuk kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan," kata Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi kepada Tim Berita Biro Humas Setdaprov Kaltim, Ahad (26/7/2020).
Anwar menegaskan kebijakan melalui Surat Edaran Disdikbud Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah.
Melalui surat edaran ini, maka tidak ada tatap muka dilakukan pihak sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Jika memang ada yang merencanakan kegiatan In House Training misalnya, sebaiknya ditunda lebih dulu atau dilaksanakan secara daring saja," tegasnya.
Menurut Anwar, apa yang dilakukan Disdikbud dalam upaya mendukung pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim mencegah penularan di lingkungan sekolah.